LEBAK – Kabar penilepan anggaran Program Ketahanan Pangan di Desa Binong, Kecamatan Maja oleh Kaur Keuangan desa mencuat ke Publik. Bahkan, kini nama Kepala desa (Kades) Binong Saepudin pun turut menjadi sorotan.
Menurut keterangan Pengawas Koperasi Desa, H.Suryadi, AR alias Oman telah mengundurkan diri dari jabatannya namun diakhir masa jabatan telah mencairkan Dana Ketapang sebesar Rp.20.000.000,00- (dua puluh juta rupiah) yang disalurkan melalui Koperasi Desa diperuntukkan membayar insentif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Binong.
”Waktu hari Jum’at saya di panggil oleh Pak Kades Saepudin untuk membicarakan Oman dan Bapak Kades membenarkan uang itu sudah dicairkan untuk membayar insentif perangkat Desa termasuk BPD dengan masing-masing tiga bulan kerja. Tapi untuk BPD hanya sampai bulan Oktober saja. Itu hasil keterangan Kepala desa waktu itu kepada Saya,” jelas H.Suryadi, Senin (20/10/2025).
Selanjutnya dia juga menegaskan bahwa, Dana berasal dari Pemerintah Pusat tentunya sudah memiliki aturan yang jelas untuk pedoman mengatur administrasi. Artinya, kata dia, peraturan tersebut sudah baku dan tidak bisa di kotak katik seperti halnya dana Ketapang di Desa Binong yang seharusnya tidak dicampuradukkan dengan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk insentif pegawai.
“Berarti kita nilai disini ada yang salah, karena bagaimana mungkin insentif sudah diterima sebelum pekerjaan dilakukan, bahkan insentif untuk bulan Oktober hingga Desember sudah cair,” tegas H.Suryadi yang juga Ketua Organisasi Masyarakat, Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat, (Ormas Gempar).
Sementara Kades Binong, Saepudin ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dana Program Ketapang telah dicairkan oleh AR alias Oman. Ia menjelaskan dana tersebut diperuntukkan bagi insentif staf desa dan BPD.
“Saya minta maaf atas kejadian ini. Mungkin tindakan mantan staf kami menjadi sorotan Ormas dan Media di Banten. Ke depan, saya mengakui kesalahan dan akan lebih berhati-hati,” kata Kepala Desa Binong di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).
Ditempat yang sama, salah satu anggota BPD Desa Binong ketika dimintai keterangan membenarkan bahwa insentif untuk bulan Oktober telah diterima namun untuk tujuh Orang BPD pencairan di Bulan Desember Tahun belum diterima berbeda dengan perangkat desa lainnya.
”Ya, insentif untuk bulan Desember sebesar Rp.5.200.000,00- (lima juta dua ratus ribu rupiah) untuk tujuh perangkat BPD belum diterima, sementara untuk perangkat desa sudah sampai bulan Desember,” kata salah seorang anggota BPD yang minta namanya tidak disebut.
Di sisi lain, AR alias Oman mantan Kaur Kaur Keuangan Desa Binong membantah tudingan terhadapnya yang katanya menyalahgunakan anggaran Program Ketapang Tahun 2025 untuk membayar insentif BPD. Menurutnya, seluruh dana masih tersimpan di kas desa dan belum digunakan, jadi tidak ada transaksi keluar tanpa prosedur resmi seperti apa yang di isukan terhadapnya.
“Saya tegaskan, dana Ketapang memang sudah cair, tetapi belum digunakan untuk apa pun. Semua masih tersimpan di kas desa dan menunggu proses penyaluran sesuai hasil Musyawarah Desa,” kata AR dalam pernyataannya di salah satu Media Online didampingi Kuasa Hukum beberapa waktu lalu.
“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada pembobolan dana seperti yang dituduhkan. Semua dana masih aman di kas desa dan belum ada transaksi keluar tanpa prosedur. Tuduhan itu jelas fitnah,” sambungnya.
Dalam pernyataannya, Oman juga menilai bahwa isu yang beredar merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap mekanisme keuangan desa.
“Yang menyebarkan kabar itu tidak paham administrasi. Semua penggunaan dana desa harus berdasarkan dokumen resmi dan keputusan bersama. Tidak bisa sembarangan digunakan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pegiat Sosial, Sastra Wijaya menilai regulasi administrasi di Desa Binong termasuk persoalan Keterbukaan Informasi Publik sehingga menimbulkan konflik internal dalam regulasi. Menurutnya, jika sedari awal, Kepala Desa Binong terbuka kepada jajarannya tentunya tidak akan terjadi hal yang membuat curiga di lingkungan kerja mereka sendiri.
“Tujuannya Pemerintah kan jelas sangat mulia, yakni untuk memberdayakan masyarakat agar mampu memanfaatkan sumber daya masyarakat secara optimal demi mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan,” jelasnya.
Sastra juga menyayangkan jika penilepan anggaran Program ketahanan pangan di Desa Binong itu terjadi. Padahal menurutnya, program tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mengembangkan sistem pangan masyarakat termasuk kebermanfaatan kesehatan di Wilayahnya sendiri. Untuk itu, dia meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Lebak segera turun memeriksa kebenaran adanya penyalahgunaan anggaran Ketapang di Desa Binong.
“Jika ditemukan pelanggaran segera berikan sanksi penindakan tegas terhadap pelaku karena sudah merusak citra dan marwah desa di Kabupaten Lebak,” tandasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, awak Media masih mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.












