Jam Kerja Berlebih Jadi Polemik di Kabupaten Serang, Mana Langkah Pemerintah Nya

BANTEN – Polemik praktik kerja dinilai tidak manusiawi mencuat di wilayah Kabupaten Serang, sejumlah elemen masyarakat tuntut Pemerintah Kabupaten Serang dan Provinsi Banten segera tindak lanjut Persoalan yang terjadi, jangan seolah diam dan tutup mata.

Kini praktik perusahaan yang beroperasi di beberapa Kecamatan diduga telah mempekerjakan Karyawannya dengan ketentuan waktu mencapai 12 Jam kerja per hari dengan upah minim tersebut tengah menjadi sorotan publik.

Sebelumnya melalui Bidang Hubungan Industri, Disnaker Kabupaten Serang, Muhajir menyampaikan bahwa terkait adanya persoalan praktik kerja yang tidak sesuai di beberapa Wilayah Kabupaten Serang, pihaknya mengaku hanya diberikan kewenangan melakukan pembinaan kepada Perusahaan. Adapun, lanjutnya, untuk kewenangan penindakan dan lain sebagainya berada di Pemerintah Provinsi Banten.

‎“Kami hanya sebatas melakukan pembinaan kepada perusahaan yang berada di wilayah hukum Kabupaten Serang. Untuk kewenangan penindakan, itu ada di Disnaker Provinsi,” katanya beberapa waktu lalu.

Sementara Disnaker Provinsi Banten ketika dikonfirmasi belum memberikan respon.

Diberitakan, salah satu perusahaan yang beroperasi di Wilayah Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten diduga telah memperkerjakan  karyawannya tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Menurut informasi, PT Sinar Cipta Sentosa (SCS) melalui pihak kedua atau Yayasan PT Karya Anugrah Sejahtera Abadi (KASA) mempekerjakan bekerja selama 12 Jam bekerja.

Hal itu diakui oleh salah seorang pekerja di PT SCS saat awak Media meminta keterangan mengenai aturan jam kerja 12 Jam di perusahaan tersebut.

‎”Kalau untuk sekarang iya pak memang kita kerja masuk jam 8, pagi keluar Jam 8 malam, kalau untuk Karyawan yang ikut yayasan gaji per harinya Rp120 ribu, kan disitu ada dua yang Karyawan lama masuknya ke perusahaan gajinya ngikutin UMR yang dulu Tahun 2023,” kata salah seorang pekerja yang tidak ingin namanya disebutkan menjelaskan, Rabu (08/10/2025).

‎Ditanya mengenai upah UMR tahun 2023, sumber menceritakan bahwa sebelumnya perusahaan tersebut bernama PT Multikon yang sekitar kurang lebih dua tahun lalu mengalami kolaps, dan digantikan dengan PT Sinar Cipta Sentosa.

‎”Dulu kan sebelum PT SCS disini PT Multikon pak, nah kan koleps semua karyawan diberhentikan dan ada perjanjian dari pihak kantor yang tidak mengambil pesangon ketika buka lagi dengan PT baru maka gaji ngikutin yang dulu,” tambahnya menjelaskan.

Di sisi lain, D, HRD PT Karya Anugrah Sejahtera Abadi dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-Nya belum memberikan tanggapan terkesan bungkam.

Perlu diketahui bahwa menurut aturan perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam undang-undang tersebut ada 2 (dua) skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia, diantaranya, 7 jam kerja dalam sehari atau 40 Jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari, dan 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.

Ketentuan itu seolah tidak berlaku kepada PT Karya Anugerah Sejahtera Abadi (KASA), yang mana Jam kerja para karyawan selama bekerja 12 Jam berarti dalam satu Minggu ada 72 Jam dengan upah sebesar kurang lebih Rp120.000,00- (seratus dua puluh ribu rupiah). Jika dirincikan dalam satu jam, pekerja hanya mendapatkan upah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jam saja.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak Media masih mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif