BANTEN – Praktik kerja yang dinilai tidak manusiawi mencuat di wilayah Kabupaten Serang, memicu tuntutan dari berbagai elemen masyarakat agar Pemerintah Kabupaten Serang dan Provinsi Banten segera mengambil tindakan. Sorotan tertuju pada dugaan praktik perusahaan di beberapa kecamatan yang mempekerjakan karyawan hingga 12 jam per hari dengan upah minim.
Bidang Hubungan Industri, Disnaker Kabupaten Serang, melalui Muhajir, menyatakan bahwa pihaknya hanya berwenang melakukan pembinaan terhadap perusahaan terkait praktik kerja yang tidak sesuai aturan. Kewenangan penindakan berada di Pemerintah Provinsi Banten.
“Kami hanya sebatas melakukan pembinaan kepada perusahaan yang berada di wilayah hukum Kabupaten Serang. Untuk kewenangan penindakan, itu ada di Disnaker Provinsi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, Disnaker Provinsi Banten belum memberikan respons saat dikonfirmasi.
Salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yaitu PT Sinar Cipta Sentosa (SCS), diduga memperkerjakan karyawan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. PT SCS, melalui pihak kedua yaitu Yayasan PT Karya Anugrah Sejahtera Abadi (KASA), diduga menerapkan jam kerja selama 12 jam.
Seorang pekerja PT SCS yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aturan jam kerja 12 jam di perusahaan tersebut.
“Kalau untuk sekarang iya, Pak, memang kita kerja masuk jam 8 pagi keluar jam 8 malam. Kalau untuk karyawan yang ikut yayasan, gaji per harinya Rp120 ribu. Di situ ada dua kategori, karyawan lama masuknya ke perusahaan, gajinya mengikuti UMR tahun 2023,” jelasnya pada Rabu (08/10/2025).
Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan ini bernama PT Multikon, yang mengalami kolaps sekitar dua tahun lalu dan kemudian digantikan oleh PT Sinar Cipta Sentosa.
“Dulu kan sebelum PT SCS di sini PT Multikon, Pak. Nah, karena kolaps, semua karyawan diberhentikan dan ada perjanjian dari pihak kantor yang tidak mengambil pesangon. Ketika buka lagi dengan PT baru, maka gaji mengikuti yang dulu,” tambahnya.
Sementara itu, D, HRD PT Karya Anugrah Sejahtera Abadi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terdapat dua skema jam kerja yang berlaku di Indonesia: 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari libur, dan 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari libur.
Ketentuan ini diduga tidak berlaku di PT Karya Anugerah Sejahtera Abadi (KASA), di mana karyawan bekerja selama 12 jam per hari atau 72 jam per minggu dengan upah sekitar Rp120.000,00. Jika dihitung per jam, pekerja hanya mendapatkan upah sebesar Rp10.000,00 per jam.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan