JAKARTA – PT Better Grow International melaporkan mantan staf accounting-nya, AW, ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen. Laporan ini diajukan melalui kuasa hukum dari Dhipa Adhista Justicia (DAJ) Law Firm.
Nicho Hezron, SH., MH., kuasa hukum PT Better Grow International, didampingi Advokat Srikandi Muda Jessie Hezron, SH., MH., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah audit internal perusahaan menemukan adanya aktivitas purchase order (PO) fiktif yang diduga dilakukan oleh AW. Aktivitas ini mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan.
“Terlapor atas nama Adella Widi H, mantan staf accounting PT BGI, telah resmi kami laporkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut,” ujar Nicho dalam keterangan yang diterima redaksi pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dugaan tindak pidana ini terjadi di Jl. Perancis No.68, Benda, Kota Tangerang, Banten, antara Juli 2025 hingga September 2025.
Nicho Hezron, yang juga menjabat sebagai Sekjen DAJ, menambahkan bahwa terlapor diduga melakukan transfer dana ke beberapa rekening yang diyakini milik keluarga terlapor. Akibat kejadian ini, PT Better Grow International mengalami kerugian sebesar Rp.1.017.750.413,- (satu miliar tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah).
“Dengan tindakan tersebut, rekening atas nama yang bersangkutan diduga terlibat dalam perkara pidana yang dilakukan oleh terlapor,” tegasnya.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Kasus ini akan menjadi perhatian publik seiring dengan perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan