SERANG – PT Citra Baru Steel, yang berlokasi di kawasan Cikande Modern, Kabupaten Serang, Banten, diduga melanggar peraturan pemerintah dengan mengabaikan peringatan penghentian operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pantauan pada Rabu, 8 Oktober 2025, dini hari menunjukkan bahwa perusahaan peleburan logam berat atau besi ini tetap beroperasi, seolah-olah kebal terhadap hukum.
Sastra Wijaya, seorang Warga Peduli Lingkungan di Provinsi Banten, menyayangkan sikap PT Citra Baru Steel yang dinilai tidak menghiraukan peringatan tegas dari KLH. Menurutnya, plang KLH dengan jelas menegaskan sanksi pidana sesuai Pasal 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, aturan tersebut seakan diabaikan.
“Pernyataan KLH di plang PT Citra Baru Steel sudah jelas membuktikan ketegasan pemerintah terhadap perusak lingkungan. Namun, PT Citra Baru Steel masih beroperasi tanpa memikirkan limbah berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas, agar tidak menjadi preseden buruk dan mencontohkan lemahnya peraturan di negara kita,” ujar Sastra.
Sastra menambahkan, dampak yang ditimbulkan bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan pengusaha lain enggan mengurus izin, terutama di Kabupaten Serang. “Kami khawatir jika ini dibiarkan, pengusaha nakal akan meniru. Mereka akan santai dan malas mengurus izin karena melihat perusahaan yang sudah ditindak saja masih bisa beroperasi,” katanya.
Selain itu, kondisi ini dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan perusahaan yang taat administrasi untuk memperpanjang izin. Berdasarkan temuan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim untuk mengirimkan surat kepada KLH, Pemerintah Kabupaten Serang, dan Pemerintah Provinsi Banten.
“Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini kepada KLH, Pemerintah Kabupaten Serang, dan Provinsi Banten. Kami meminta pemerintah dan pihak berkompeten segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas, karena perusahaan ini seolah sengaja tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT Citra Baru Steel, Pemerintah Kabupaten Serang, dan Pemerintah Provinsi Banten terkait masalah ini.

Tinggalkan Balasan