Aparat Penindak Hukum Diminta Segera Tindak lanjut Dugaan Pelanggaran di PT Citra Baru Steel

SERANG – PT Citra Baru Steel yang terletak dikawasan Cikande Modern, Kabupaten Serang Banten diduga kangkakangi peraturan pemerintah karena telah mengabaikan peringatan penghentian operasional oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pasalnya, dari pantauan pada Rabu 8 Oktober 2025 dini hari, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan logam berat atau besi tersebut hingga kini masih santai beroperasi seolah kebal hukum.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang Warga Peduli Lingkungan di Provinsi Banten, Sastra Wijaya menyayangkan sikap PT Citra Baru Steel dinilai acuh tanpa menghiraukan peringatan tegas yang diberikan oleh KLH. Padahal, kata dia, apabila dilihat dari isi Plang KLH terlihat jelas ditegaskan mengenai sanksi maupun pidana melalui pasal 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja melalui undang-undang namun sayangnya seakan hanya dianggap sebagai hiasan tembok belaka.

“Pernyataan KLH yang terpampang di plang PT Citra Baru Steel itu kan sudah jelas membuktikan bahwa pemerintah tegas terhadap para perusak lingkungan dengan sanksi maupun aturannya, tapi kok PT Citra Baru Steel ini masih saja beroperasi tanpa memikirkan limbah mereka yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Saya selaku warga Peduli Lingkungan Banten meminta agar aparat penindak hukum segera bertindak tegas, karena jika dibiarkan akan menjadi presiden buruk terlebih mencontohkan lemahnya peraturan di Negara kita,” tutur Sastra.

Bahkan menurutnya, dampak yang ditimbulkan bukan hanya persoalan lingkungan saja, akan tetapi jika persolan ini dibiarkan dikhawatirkan akan berdampak kepada banyaknya pengusaha yang malas mengurus izin khususnya perusahaan yang berada di kawasan Kabupaten Serang.

“Kami khawatir jika dibiarkan berlarut nantinya ditiru oleh oknum pengusaha nakal. Mereka akan santai dan malas mengurus izin karena melihat yang sudah ditindak saja masih bisa beroperasi ya kenapa harus takut untuk beroperasi, toh tidak di ditindak,” kata Sastra.

Selain itu, lanjutnya, dampak ini juga dikawatirkan berimbas kepada perusahaan yang sudah taat administrasi, mereka akan hilang kepercayaan untuk memperpanjang izin kedepan nya. Untuk itu, berdasarkan hasil temuan ini, pihaknya akan segera berkoordinasi bersama tim agar melayangkan surat ke KLH sekaligus Pemerintah Kabupaten Serang berikut Provinsi Banten.

“Kami warga peduli terhadap lingkungan di Banten bersama tim akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini kepada kementerian KLH termasuk Pemerintah Kabupaten Serang dan Provinsi Banten. Sekali lagi kami minta kepada pihak pemerintah dan pihak berkompeten agar segera turun langsung dan menindak pelanggar berikan sanksi tegas karena seolah sengaja tidak taat terhadap aturan perundangan-undangan di negara kita,” tandasnya.

Sementara berkaitan dengan hal tersebut hingga berita ini dimuat, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak management PT Citra Baru Steel termasuk Pemerintah Kabupaten Serang dan Provinsi Banten.

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif