SERANG – Sebuah perusahaan yang beroperasi di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku. PT Sinar Cipta Sentosa (SCS), melalui pihak ketiga yaitu Yayasan PT Karya Anugrah Sejahtera Abadi (KASA), diduga mempekerjakan karyawan selama 12 jam sehari.
Praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang mengatur dua skema jam kerja:
– 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari libur.
– 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari libur.
Namun, PT KASA diduga tidak mematuhi ketentuan ini. Karyawan bekerja selama 12 jam sehari, atau 72 jam seminggu, dengan upah sekitar Rp120.000,00 per hari. Ini berarti upah per jam hanya sekitar Rp10.000,00.
Seorang pekerja PT SCS, yang enggan disebutkan namanya, mengkonfirmasi aturan jam kerja 12 jam tersebut. “Iya, sekarang kita masuk jam 8 pagi, keluar jam 8 malam. Karyawan yayasan gajinya Rp120 ribu per hari. Karyawan lama ikut UMR tahun 2023,” ujarnya pada Rabu (08/10/2025).
Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa sebelum menjadi PT SCS, perusahaan ini bernama PT Multikon. Setelah mengalami kebangkrutan sekitar dua tahun lalu, perusahaan berganti nama menjadi PT SCS. “Dulu PT Multikon kolaps, semua karyawan diberhentikan. Ada perjanjian bahwa jika perusahaan buka lagi dengan nama baru, gaji akan mengikuti UMR yang lama,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang melalui Bidang Hubungan Industri, Muhajir, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang memperbolehkan karyawan bekerja lebih dari 40 jam seminggu. “Aturan 40 jam seminggu berlaku untuk 6 hari kerja dengan 1 hari libur, atau 5 hari kerja dengan 2 hari libur,” jelasnya.
Awak media telah mencoba mengkonfirmasi D, HRD PT KASA, melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak-pihak terkait masih diupayakan.

Tinggalkan Balasan