Tuai Polemik, Penerapan Jam Kerja di PT SCS Dinilai Tidak Rasional

SERANG – Salah satu perusahaan yang beroperasi di Wilayah Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten diduga telah memperkerjakan  karyawannya tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Menurut informasi, PT Sinar Cipta Sentosa (SCS) melalui pihak kedua atau Yayasan PT Karya Anugrah Sejahtera Abadi (KASA) mempekerjakan bekerja selama 12 Jam bekerja. Padahal perlu diketahui bahwa menurut aturan perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam undang-undang tersebut ada 2 (dua) skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia, diantaranya, 7 jam kerja dalam sehari atau 40 Jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari, dan 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.

‎Namun ketentuan itu seolah tidak berlaku kepada PT Karya Anugerah Sejahtera Abadi (KASA), yang mana Jam kerja para karyawan selama bekerja 12 Jam berarti dalam satu Minggu ada 72 Jam dengan upah sebesar kurang lebih Rp120.000,00- (seratus dua puluh ribu rupiah). Jika dirincikan dalam satu jam, pekerja hanya mendapatkan upah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jam saja.

‎Hal itu diakui oleh salah seorang pekerja di PT SCS saat awak Media meminta keterangan mengenai aturan jam kerja 12 Jam di perusahaan tersebut.

‎”Kalau untuk sekarang iya pak memang kita kerja masuk jam 8, pagi keluar Jam 8 malam, kalau untuk Karyawan yang ikut yayasan gaji per harinya Rp120 ribu, kan disitu ada dua yang Karyawan lama masuknya ke perusahaan gajinya ngikutin UMR yang dulu Tahun 2023,” kata salah seorang pekerja yang tidak ingin namanya disebutkan menjelaskan, Rabu (08/10/2025).

‎Ditanya mengenai upah UMR tahun 2023, sumber menceritakan bahwa sebelumnya perusahaan tersebut bernama PT Multikon yang sekitar kurang lebih dua tahun lalu mengalami kolaps, dan digantikan dengan PT Sinar Cipta Sentosa.

‎”Dulu kan sebelum PT SCS disini PT Multikon pak, nah kan koleps semua karyawan diberhentikan dan ada perjanjian dari pihak kantor yang tidak mengambil pesangon ketika buka lagi dengan PT baru maka gaji ngikutin yang dulu,” tambahnya menjelaskan.

Sementara guna keberimbangan informasi dan memastikan aturan yang berlaku di Kabupaten Serang Dinas Tenaga Kerja melalui Bidang Hubungan Industri, Muhajir menyampaikan tidak ada ketentuan Karyawan bekerja lewat dari 40 Jam dalam satu Minggu.

‎”Kalau untuk aturan dalam satu minggu 40 jam berlaku untuk 6 hari kerja, dengan ketentuan libur 1 hari dan
‎8 Jam kerja. Kemudian dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari kerja,” tukasnya.

Di sisi lain, berkaitan dengan hal itu awak Media mencoba mengkonfirmasi D selaku HRD di PT Karya Anugrah Sejahtera Abadi melalui pesan WhatsApp-Nya namun sampai saat ini belum memberikan tanggapan terkesan bungkam.

Hingga berita ini diterbitkan, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif