JAKARTA – Tomi M Payumi (34), buronan kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang, berhasil diringkus Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 12.25 WIB.
Pria kelahiran Pandeglang ini sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Penetapan tersangka terhadap dirinya dilakukan pada 17 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor : Print-01/M.6.13/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 jo. Nomor : Print-04/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1552/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025.
“Tersangka Tomi M Payumi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022 hingga 2023,” ujar Penkum Kejati Banten dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, pihak Kejati Banten menjelaskan bahwa sebelum penangkapan, penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang telah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali kepada tersangka. Lantaran tak kunjung hadir, penyidik akhirnya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mempercepat proses penangkapan.
Penangkapan Tomi M Payumi ini didasarkan pada surat Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang nomor B-1830/M.6.13/Fd.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang bantuan pencarian atau penangkapan atas nama tersangka.
Saat diamankan, tersangka menunjukkan sikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar tanpa insiden berarti. Kini, Tomi M Payumi ditahan di Rutan Pandeglang mulai 6 Oktober 2025, untuk menunggu proses pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Selanjutnya, tersangka akan diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Penkum Kejati Banten.

Tinggalkan Balasan