Kejati Banten Tangkap Satu Orang DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Fiktif Bank BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022-2023

BANTEN – Tim Tangkap Buron pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama Tomi M Payumi di Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.25 WIB siang.

Melalui rilisnya, Kejati Banten menerangkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan tersebut masuk kedalam kategori Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Pandeglang dengan identitas sebagai berikut :
Nama Lengkap : Tomi M Payumi
Tempat/Tanggal Lahir : Pandeglang, 4 Januari 1991/34 Tahun
Jenis Kelamin. : Laki- Laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kampung Girimerta, RT.01/RW.04, Desa Dalambalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Adapun Tersangka Tomi M Payumi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang pada tanggal 17 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor : Print-01/M.6.13/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 Jo Nomor : Print-04/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Fiktif pada BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022 s/d 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1552/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025.

Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik melakukan panggilan sebanyak 3 kali tetapi tersangka menghiraukan panggilan tersebut dan Penyidik pada Kejaksaan Ngeri Pandeglang menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang nomor B-1830/M.6.13/Fd.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang bantuan pencarian atau penangkapan atas nama tersangka Tomy M Payumi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank BRI unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022-2023.

Saat ini Tersangka Tomi M Payumi Bin Sabit akan dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang terhitung tanggal 06 Oktober 2025 sekarang sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Ketika diamankan Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya tersangka diserahkan untuk dilakukan proses hukum oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pandeglang. (*/rel)

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif