SERANG – Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Panyairan RT/003, RW/001 Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang Banten menuai polemik. Pasalnya, walaupun masih ada penolakan dari warga sekitar, pembangunan BTS tersebut masih saja berjalan seakan kebal aturan dan tak menghiraukan keselamatan warga sekitar.
Menurut keterangan, pembangunan BTS milik PT Solusi Tunas Pratama (STP) yang duduk di lahan warga bernama Hipni tersebut, jika dipaksakan khawatir menimbulkan dampak negatif, mulai dari radiasi yang membahayakan kesehatan, terutama kepada anak-anak, apalagi jika sudah beroperasi, tentunya kebisingan yang ditimbulkan oleh mesin pendingin tower pun akan menjadi dampak yang tak terhindarkan.
“Saya dari salah satu lima orang yang menolak merasa heran dengan dinas terkait, kok tata ruang dan penegak perda nya tidak mengkroscek secara detail ya, kalau begini regulasinya patut dipertanyakan. Jangan hanya bermodal OSS terus bisa diloloskan tanpa mengkroscek lokasi dan akhirnya masyarakat yang menjadi korban,” kata Warga yang minta namanya tidak disebut kepada awak Media, Sabtu (4/10/2025).
Selain itu, ia mengaku khawatir BTS tersebut akan roboh dan menimpa rumah warga khususnya yang tidak jauh dari lokasi. Untuk itu, pihaknya akan bersurat kepada pemerintah Kabupaten Serang dan Provinsi Banten terkait penolakan pembangunan BTS tersebut.
“Kami ingin mempertanyakan izin pembangunan tower yang diduga belum lengkap di Wilayah kami ini, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Serang. Kami menuntut agar pembangunan tower dihentikan karena mengganggu estetika lingkungan, lihat saja walaupun sudah ada yang menolak masih saja berjalan seakan kebal aturan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala desa (Kades) Cirangkong, Sunardi ketika dikonfirmasi ihwal regulasi pendirian dan adanya penolakan warga belum memberikan keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, informasi mengenai faktor-faktor potensi bahaya BTS yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber diantaranya :
1. Dampak Radiasi BTS
– Kekhawatiran Radiasi: Masyarakat khawatir radiasi yang dipancarkan BTS dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti sakit kepala, susah tidur, telinga berdenging (tinnitus), hingga kanker.
– Penelitian dan Standar WHO: Penelitian terbesar tentang bahaya ponsel membantah adanya risiko kanker otak akibat penggunaan ponsel. WHO menetapkan standar batas radiasi elektromagnetik yang diperbolehkan, yaitu 4,5 watt/m² untuk frekuensi 900 MHz dan 9 watt/m² untuk frekuensi 1800 MHz.
– Hasil Pengukuran: Pengukuran di lapangan menunjukkan bahwa radiasi di sekitar menara BTS dengan frekuensi 1800 MHz adalah 9,5 watt/m² pada jarak sekitar satu meter dari jalur pancar utama. Jika tinggi pemancar sekitar 12 meter, radiasi yang diterima di bawahnya adalah 0,55 watt/m², yang secara teoritis tidak berbahaya.
2. Potensi Bahaya Lainnya
– Gangguan Lingkungan: Medan elektromagnetik di sekitar menara BTS dapat menyebabkan disorientasi pada burung dan lebah, mengganggu kemampuan mereka menemukan jalan pulang.
– Kerusakan Properti dan Keselamatan: Masyarakat khawatir tower roboh akibat konstruksi yang tidak memadai atau kondisi tanah yang labil, terutama di daerah patahan geologis.
– Polusi Suara: Beberapa menara BTS, terutama yang berfungsi sebagai hub site, dilengkapi dengan genset yang dapat menyebabkan polusi suara jika beroperasi pada malam hari.
3. Aspek yang Perlu Diperhatikan
– Kualitas Konstruksi: Masyarakat lebih perlu mewaspadai potensi robohnya menara akibat kualitas konstruksi yang buruk daripada radiasinya.
– Penelitian Lanjutan: Efek jangka panjang radiasi frekuensi tinggi masih memerlukan penelitian lebih lanjut.
Meskipun ada kekhawatiran tentang bahaya radiasi BTS, penting untuk mempertimbangkan standar keselamatan yang ditetapkan dan hasil penelitian yang ada. Masyarakat juga perlu memperhatikan potensi bahaya lain seperti kualitas konstruksi menara dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.(red)