LEBAK – Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak menggelar kegiatan validasi data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Selasa (23/9/2025). Langkah ini diambil untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan administrasi di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lebak.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak, Dr. H. Rusito, S.Sos., M.Si., CGCAE, menjelaskan bahwa validasi data ini meliputi proses pendataan dan verifikasi dokumen. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh data pegawai PPPK paruh waktu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Validasi ini penting untuk menjamin keakuratan data identitas dan dokumen pendukung PPPK paruh waktu. Kami juga memastikan kelengkapan berkas sesuai persyaratan administrasi,” ujar Dr. Rusito.
Dr. Rusito menambahkan, Inspektorat Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Hal ini diharapkan dapat mendukung kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pelayanan publik yang optimal di Kabupaten Lebak.
“Dengan validasi yang transparan dan akuntabel, kami berharap pelayanan publik yang dilakukan ASN di lingkungan Kabupaten Lebak akan semakin optimal,” pungkasnya.












