SERANG – Warga Kampung Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menggelar aksi unjuk rasa di lokasi galian pasir milik PT AUM dan PT BHT, Minggu (21/9/2025), namun saat ini beredar kabar bahwa aksi tersebut katanya ditunggangi oleh oknum yang memiliki kepentingan tanpa adanya bukti secara jelas.
Para pelopor aspirasi masyarakat Cikasantren menegaskan bahwa Demonstrasi yang digelar oleh Warga di Lokasi PT AUP dan PT BHT murni atas dasar kesadaran hati Masyarakat khususnya Warga Kampung Cikasantren yang memang terkena dampak secara langsung oleh keberadaan tambang di Wilayahnya.
“Jadi tidak benar itu katanya ada unsur paksaan atau ditunggangi oleh pihak lain. Yang jelas ini murni dari hati kami selaku masyarakat yang terkena dampak. Kami bersama sejumlah Tokoh Masyarakat menolak galian pasir di wilayah kami karena berdampak negatif bagi lingkungan khususnya area persawahan jadi tercemar,” tegas Ustaz Apud, Senin (22/9/2025).
Hal senada disampaikan Tokoh Masyarakat lainnya, Ustaz Sakmin menyayangkan adanya asumsi Aksi Demonstrasi yang dilakukan warga di PT AUM dan PT BHT ada yang menunggangi, bahkan katanya ada beberapa warga luar Desa Pagintungan notabene anak dibawah umur yang ikut berpartisipasi padahal mereka tergerak secara murni karena melihat orang tua mereka tengah berjuang menyuarakan keresahannya.
“Apabila memang benar, kami masyarakat disini minta bukti terkait ditunggangi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu ya seperti apa menungganginya. Kami tegaskan kembali ini murni dari masyarakat dan untuk wilayah dari luar kabupaten yang disebutkan memang benar adanya, itu bentuk kesadaran kami yang sempat mengalami dampak pada tahun 2011 akibat jebolnya tanggul dan membanjiri tanaman padi yang kami garap kurang lebih seluas 10 hektare,” ujarnya.
Selanjutnya Ustaz Anil menambahkan bahwa dalam uraian poin ketiga yakni Warga tidak pernah menerima manfaat ataupun bantuan CSR dari perusahaan galian C yang konon katanya ada, tapi tidak sampai kepada masyarakat semestinya, melainkan hanya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat.
“Setelah saya tanggapi isi uraian tersebut di poin tiga tadi kami masyarakat tidak ingin apapun kami hanya ingin semua galian pasir yang ada di wilayah kami ditutup permanen, dan untuk kabar pernyataan warga kami bisa pastikan itu bohong karena sebagian besar Masyarakat Cikasantren meminta tutup tidak ada embel-embel apapun,” ungkapnya.
Di akhir, Ustaz Rohedi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan Pemerintah Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan agar bisa mendengar aspirasi masyarakat khususnya kampung Cikasantren terkait keberadaan Tambang diwilayahnya yang sangat meresahkan.
”Saya meminta kepada pemerintah dari tingkat kabupaten provinsi dan desa agar bisa mendengar suara kami, keluhan kami penderitaan kami, kami hanya ingin tidur nyenyak tanpa ada bayangan ketakutan kami adas dampak yang akan terjadi seperti tragedi dulu dilokasi yang sama, itu lokasi kan sempat dicabut ijinnya,” tukasnya.
Sementara itu, menyikapi persoalan yang ada di kampung Cikasantren, Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan melalui Wakil Ketuanya menegaskan akan mendorong persoalan kepada Instansi terkait. Pihaknya juga meminta agar Pemerintah berlaku tegas dan adil terhadap kepentingan masyarakat bukan kepada para perusak lingkungan.
”Kami sebagai Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila yang terlahir dari masyarakat, jelas kami akan membantu dan mendorong persoalan ini kepada Instansi terkait agar bisa segera ditanggapi dan ditindaklanjut atas apa yang dikeluhkan masyarakat,” tegas Ujep.
Sebelumnya diberitakan, Ratusan warga Kampung Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, berbondong-bondong mendatangi lokasi tambang milik PT AUM dan PT BHT, Minggu (21/9/2025) untuk menggelar aksi Demonstrasi.
Aksi Warga tersebut dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat yang mengaku tidak pernah memberikan izin lingkungan terkait aktifitas tambang di wilayahnya. Mereka juga menyoal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten diduga telah menerbitkan izin usaha pertambangan tersebut.
“Dari mana dasar izin nya, sementara kami tidak pernah dimintai persetujuan Pemerintah, khususnya DPMPTSP, tidak peka terhadap aspirasi masyarakat Kami menuntut Gubernur Banten segera menutup aktivitas tambang yang sudah meresahkan warga,” ujar Usman, Ketua RT 01 ketika ditemui dilokasi.
Selanjutnya dalam Orasinya, Warga juga mendesak Bupati Serang, Ratu Rahmatuzakiyah agar turun tangan menindaklanjuti keluhkan masyarakat. Mereka meminta Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Kabupaten Serang segera menertibkan kegiatan tambang yang dinilai merugikan warga.
“Kami meminta Bupati Serang menurunkan aparat Satpol PP untuk menyegel tambang tersebut. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban kesewenang-wenangan oknum pengusaha,” tegas salah satu Tokoh Masyarakat, Ustad Apud.
Menurut Warga, keberadaan tambang bukan hanya berdampak di Desa Pagintungan saja namun aktivitas tambang itu juga disebut berimbas pada area persawahan di wilayah Desa Citeras, Kabupaten Lebak yang lokasinya tidak jauh dengan area Tambang Pasir.
Menurut informasi yang didapat dari berbagai sumber, salah seorang investor tambang di Wilayah tersebut diduga merupakan milik oknum anggota DPRD Kabupaten Lebak berinisial M.
Untuk memastikan asumsi liar yang didapat, awak Media mengkonfirmasi M melalui Via WhatsAppnya. Ia menegaskan bahwa tambang yang dikelola keluarganya di Wilayah tersebut sudah memiliki izin resmi.
”Waalaikum salam wrwb maaf kang yang nambang disana kakak saya dengan izin IUP legal (resmi,-red),” katanya.
Ditanya untuk memastikan apakah ada keterlibatan nya dalam regulasi tambang di Wilayah tersebut. M terkesan mengalihkan pertanyaan dengan menjawab jauh dari apa yang ditanyakan.
”Inshaa allah akan memberdayakan masyarakat setempat kita legal dan harus bermanfaat buat warga sekitar untuk mengurangi pengangguran dan kita ikutin aturan yang berlaku,” katanya.
Ditanya kembali untuk mempertegas pertanyaan yang ditanyakan terkait adakah keterlibatannya dalam regulasi Tambang di Wilayah tersebut, M malah mengirim link berita online berisikan keterangan beberapa warga yang menyatakan bahwa aksi demo warga seolah ditunggangi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Ditanya apa maksud dan tujuan mengirimkan link berita, M menjawab tidak masuk dalam subtansi pertanyaan yang dilontarkan oleh awak Media.
“Link itu dikirim orang ama saya siang tadi, enggak tau saya siapa yang buat, justru bapak membuat berita setelah WhatsApp saya dan membuat oknum inisial saya, maksudnya apa,” kata M, dilanjutkan mengirimkan landasan Undang-undang Pers, Nomor, 40 tahun 1999 pasal 7 Ayat 2, yang belum diketahui maksud dan tujuan, namun sangat disayangkan tidak lama setelah itu, isi pesan WhatsAppnya ditarik kembali atau di hapus olehnya.
Hingga berita ini di muat, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.