SERANG – Warga Kampung Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menggelar aksi unjuk rasa di lokasi galian pasir milik PT AUM dan PT BHT pada Minggu, 21 September 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dampak lingkungan yang dirasakan warga akibat aktivitas pertambangan. Namun, muncul kabar bahwa aksi tersebut ditunggangi oleh oknum dengan kepentingan tertentu, tanpa bukti yang jelas.
Para pelopor aspirasi masyarakat Cikasantren membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa demonstrasi yang digelar murni atas dasar kesadaran masyarakat, khususnya warga Kampung Cikasantren yang terkena dampak langsung oleh keberadaan tambang.
“Tidak benar ada unsur paksaan atau ditunggangi pihak lain. Ini murni dari hati kami selaku masyarakat yang terkena dampak. Kami bersama sejumlah tokoh masyarakat menolak galian pasir di wilayah kami karena berdampak negatif bagi lingkungan, khususnya area persawahan yang tercemar,” tegas Ustaz Apud pada Senin, 22 September 2025.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat lainnya, Ustaz Sakmin, menyayangkan asumsi bahwa aksi demonstrasi warga di PT AUM dan PT BHT ditunggangi pihak lain. Ia juga menanggapi isu keterlibatan anak di bawah umur dari luar Desa Pagintungan, yang menurutnya tergerak karena melihat orang tua mereka berjuang menyuarakan keresahan.
“Jika memang benar ada oknum yang menunggangi, kami minta bukti konkret. Kami tegaskan kembali bahwa aksi ini murni dari masyarakat. Kehadiran warga dari luar kabupaten adalah bentuk solidaritas, karena mereka juga sempat mengalami dampak pada tahun 2011 akibat jebolnya tanggul yang membanjiri sekitar 10 hektare tanaman padi,” ujarnya.
Ustaz Anil menambahkan bahwa warga tidak pernah menerima manfaat atau bantuan CSR dari perusahaan galian C yang seharusnya ada. Bantuan tersebut diduga hanya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat.
“Kami tidak ingin apapun, kami hanya ingin semua galian pasir di wilayah kami ditutup permanen. Pernyataan bahwa sebagian warga tidak setuju adalah bohong, karena sebagian besar masyarakat Cikasantren meminta penutupan tanpa syarat apapun,” ungkapnya.
Ustaz Rohedi meminta Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan Pemerintah Desa Pagintungan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Kampung Cikasantren terkait keberadaan tambang yang meresahkan.
“Saya meminta pemerintah dari tingkat kabupaten, provinsi, dan desa agar bisa mendengar suara kami, keluhan kami, penderitaan kami. Kami hanya ingin tidur nyenyak tanpa ada bayangan ketakutan akan dampak yang terjadi, seperti tragedi dulu di lokasi yang sama. Lokasi itu kan sempat dicabut izinnya,” tukasnya.
Menyikapi persoalan ini, Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan melalui Wakil Ketuanya menegaskan akan mendorong persoalan ini kepada instansi terkait. Pihaknya juga meminta agar pemerintah berlaku tegas dan adil terhadap kepentingan masyarakat, bukan kepada para perusak lingkungan.
“Kami sebagai organisasi masyarakat Pemuda Pancasila yang terlahir dari masyarakat, jelas akan membantu dan mendorong persoalan ini kepada instansi terkait agar bisa segera ditanggapi dan ditindaklanjuti atas apa yang dikeluhkan masyarakat,” tegas Ujep.
Sebelumnya, ratusan warga Kampung Cikasantren mendatangi lokasi tambang milik PT AUM dan PT BHT untuk menggelar aksi demonstrasi. Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat yang mengaku tidak pernah memberikan izin lingkungan terkait aktivitas tambang di wilayah mereka. Mereka juga menyoal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten yang diduga telah menerbitkan izin usaha pertambangan tersebut.
“Dari mana dasar izinnya, sementara kami tidak pernah dimintai persetujuan. Pemerintah, khususnya DPMPTSP, tidak peka terhadap aspirasi masyarakat. Kami menuntut Gubernur Banten segera menutup aktivitas tambang yang sudah meresahkan warga,” ujar Usman, Ketua RT 01.
Dalam orasinya, warga juga mendesak Bupati Serang, Ratu Rahmatuzakiyah, agar turun tangan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Mereka meminta Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Kabupaten Serang segera menertibkan kegiatan tambang yang dinilai merugikan warga.
“Kami meminta Bupati Serang menurunkan aparat Satpol PP untuk menyegel tambang tersebut. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban kesewenang-wenangan oknum pengusaha,” tegas Ustad Apud.
Warga juga menyebutkan bahwa keberadaan tambang tidak hanya berdampak di Desa Pagintungan, tetapi juga berimbas pada area persawahan di wilayah Desa Citeras, Kabupaten Lebak, yang lokasinya berdekatan dengan area tambang pasir.
Menurut informasi dari berbagai sumber, salah seorang investor tambang di wilayah tersebut diduga merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Lebak berinisial M.
Awak media mencoba mengonfirmasi M melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa tambang yang dikelola keluarganya di wilayah tersebut sudah memiliki izin resmi.
“Waalaikum salam wrwb, maaf kang, yang nambang di sana kakak saya dengan izin IUP legal (resmi,-red),” katanya.
Ketika ditanya mengenai keterlibatannya dalam regulasi tambang di wilayah tersebut, M terkesan mengalihkan pertanyaan.
“Insya Allah akan memberdayakan masyarakat setempat, kita legal dan harus bermanfaat buat warga sekitar untuk mengurangi pengangguran dan kita ikutin aturan yang berlaku,” katanya.
Ditanya kembali untuk mempertegas pertanyaan terkait keterlibatannya dalam regulasi tambang, M malah mengirimkan tautan berita daring yang berisi keterangan beberapa warga yang menyatakan bahwa aksi demo warga seolah ditunggangi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketika ditanya maksud dan tujuannya mengirimkan tautan berita tersebut, M menjawab bahwa hal itu tidak masuk dalam substansi pertanyaan yang diajukan oleh awak media.
“Link itu dikirim orang ke saya siang tadi, enggak tahu saya siapa yang buat. Justru bapak membuat berita setelah WhatsApp saya dan membuat oknum inisial saya, maksudnya apa,” kata M, dilanjutkan dengan mengirimkan landasan Undang-undang Pers, Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 7 Ayat 2, yang belum diketahui maksud dan tujuannya. Tidak lama setelah itu, isi pesan WhatsApp-nya ditarik kembali atau dihapus olehnya.
Hingga berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan