Warga Desa Pagintungan Geruduk Tambang Meresahkan Diwilayahnya, Minta Pemkab Serang Segera Turun Tangan dan Tindak Para Oknum Tidak Bertanggungjawab Yang Terlibat

BANTEN – Ratusan warga Kampung Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menggelar aksi unjuk rasa di lokasi galian pasir milik PT AUM dan PT BHT, Minggu (21/9/2025).

Aksi Warga tersebut dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat yang mengaku tidak pernah memberikan izin lingkungan terkait aktifitas tambang di wilayahnya. Mereka juga menyoal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten diduga telah menerbitkan izin usaha pertambangan tersebut.

‎“Dari mana dasar izinnya, sementara kami tidak pernah dimintai persetujuan  Pemerintah, khususnya DPMPTSP, tidak peka terhadap aspirasi masyarakat Kami menuntut Gubernur Banten segera menutup aktivitas tambang yang sudah meresahkan warga,” ujar Usman, Ketua RT 01 saat ditemui dilokasi aksi.

Selanjutnya dalam Orasinya, Warga juga mendesak Bupati Serang, Ratu Rahmatuzakiyah agar turun tangan menindaklanjuti keluhkan masyarakat. Mereka meminta Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Kabupaten Serang segera menertibkan kegiatan tambang yang dinilai merugikan warga.

‎“Kami meminta Bupati Serang menurunkan aparat Satpol PP untuk menyegel tambang tersebut. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban kesewenang-wenangan oknum pengusaha,” tegas salah satu tokoh Agama, Ustad Apud.

Menurut Warga, keberadaan tambang bukan hanya berdampak di Desa Pagintungan saja namun aktivitas tambang itu juga disebut berimbas pada area persawahan di wilayah Desa Citeras, Kabupaten Lebak yang lokasinya tidak jauh dengan area Tambang Pasir.

Di sisi lain, menurut informasi yang didapat dari berbagai sumber, salah seorang investor tambang di Wilayah tersebut diduga merupakan milik oknum anggota DPRD Kabupaten Lebak berinisial M.

Untuk memastikan asumsi liar yang didapat, awak Media mengkonfirmasi M melalui Via WhatsAppnya. Ia menegaskan bahwa tambang yang dikelola keluarganya di Wilayah tersebut sudah memiliki izin resmi.

‎”Waalaikum salam wrwb maaf kang yang nambang disana kakak saya dengan izin iup legal,” katanya.

Ditanya untuk memastikan apakah ada keterlibatan nya dalam regulasi tambang. M terkesan mengalihkan pertanyaan dengan menjawab jauh dari apa yang ditanyakan.

‎”Inshaa allah akan memberdayakan masyarakat setempat kita legal dan harus bermamfaat buat warga sekitar untuk mengurangi pengangguran dan kita ikutin aturan yang berlaku,” katanya.

Ditanya kembali untuk mempertegas pertanyaan apakah ada keterlibatanya dalam regulasi tambang, M malah mengirim link berita online berisikan keterangan beberapa warga yang menyatakan bahwa aksi demo warga seolah ditunggangi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Ditanya apa maksud dan tujuan mengirimkan link berita, M belum menjawab.

Hingga berita ini di muat, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif