DPP SPKN Akan Laporkan ke-KPK Transparansi Anggaran Dishub Siak TA 2023-2024 Rp 153 M

PEKANBARU – Mengacu kepada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1983,  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2000 serta dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dewan Pimpinan Pusat Solidatitas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melakukan kontrol sosial atas kegiatan pengadaan barang dan jasa dan jasa publik di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023-2024. Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani Kamis 11 September 2025 di Pekanbaru.

Dikatakan Frans Sibarani, dengan menjunjung tinggi dan menghormati azas praduga tidak bersalah tanpa berniat mencemarkan nama baik seseorang atau instansi, kami menduga kegiatan anggaran belanja di Dishub Siak tahun anggaran 2023-2024 terindikasi korupsi. Atas dugaan tersebut, kami telah melangkan Surat konfirmasi/ Klarifikasi kepada Kepala Dinas Perhubungan  kabupaten Siak dengan  Surat Nomor : 055/Konf,DPP-SPKN/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, terang Frans Sibarani.

Menurut Frans Sibarani, berdasarkan informasi dan data yang kami miliki, bahwa anggaran Belanja pengadaan barang dan jasa serta jasa fisik di Dishub Kabupaten Siak sangatlah fantastis. Yakni Tahun anggaran 2023 tembus Rp59.009.567.333 dengan 180 item kegiatan. Selanjutnya Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp94.622.354.290 dengan 210 item kegiatan.

Dikatakan Frans Sibarani, terkait kegiatan belanja serta disebut kami sangat curiga tidak sesuai sebagaimana mestinya. “Dan dalam Surat klarifikasi yang kami sampaikan telah kami uraikan seluruh item kegiatan serta anggarannya,” kata Frans.

Adapun target dan fokus observasi terkait pengadaan belanja jasa kantor 12, 157 Milyar. Mobil Crane 1.8 m,  Pengadaan lpju – ts 90 Watt,  keseluruhan mencapai 9 M m, Pembelian angkutan sekolah 1,8 m, Penggantian lampu Mercurienjadi LED 60 Watt, 40 Watt, 120 watt keseluruhan 29 M, Pengadaan bus 2 m, Pengadaan armature 1 M, Penyambungan daya 6600 Watt Siak 1m, Penambahan penyambungan daya Siak 1,1 M, Belanja bahan bakar pelumas 1,2 m, Pengadaan mobil sky lift 1,3 m, Pengadaan lpju-ts 90 Watt 3,7 m,  Marka jalan 1,5 m, Pengadaan lampu kelengkapannya 5.7 m, Belanja tagihan listrik 12 6.

“Ada pun nama kegiatan yang telah  kami uraikan masih sementara dan dalam pengembangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, DPP-SPKN meminta agar Dinas Perhubungan Kabupaten Siak memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka terhadap dugaan tersebut.

“Apabila pihak Dishub Siak tidak memberikan tanggapan dan terkesan memgabaikan, maka DPP-SPKN akan melanjutkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi RI. Surat laporan sudah kita siapkan,” tandasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif