LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melalui tim Penyidik Kejari Lebak menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Korupsi dana Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Multatuli Kabupaten Lebak tahun 2020, Rabu 10 September 2025.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Oya Masri (OM) selaku Mantan Direkrut Utama PDAM Lebak, Ade Nurhikmat (ANH) mantan Ketua Pengawas PDAM Lebak dan Anton Sugio (AS) Direktur PT Bintang Lestari Persada yang merupakan rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM.
Dari pantauan, TintakitaNews, setelah di tetapkan Tersangka ketiganya di giring ke mobil menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rangkasbitung dengan pengawalan ketat. Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Lebak menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana publik. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan merugi hingga Rp2 miliar.
Dana penyertaan modal sebesar Rp15 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak pada tahun 2020 seharusnya digunakan untuk perbaikan 15 pompa dan sambungan air masyarakat notabene kurang mampu, namun sayangnya para lintah pengisap darah rakyat ini malah meyelewengkan demi keuntungan pribadi. Bahkan, mirisnya satu diantara pelaku ada yang sudah pernah masuk penjara akibat kasus yang sama (korupsi).
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak melalui Kasi Intelijen, Puguh Raditya menyampaikan bahwa pada hari ini Kejari Lebak telah menetapkan tiga orang tersangka yakni OM selaku Dirut PDAM Lebak periode 2020-2021, ANH Ketua Pengawas PDAM Lebak dan AS Direktur PT Bintang Lestari.
“Kasus kegiatan penyertaan modal bernilai miliaran rupiah berhasil di gasak para pelaku memiliki intrik politik. Praktik ini dilakukan terang-terangan, dimana proyek perbaikan pompa air tidak melalui proses tender atau lelang. Hingga akhirnya pelaksanaan melenceng dari kegiatan kerja dan ditemukan banyak Mark up harga,” ungkapnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim menambahkan, adapun modus para tersangka, kegiatan pompa proyek dilaksanakan tidak sesuai Rencana Kerja (RKA) atau rencana kegiatan tidak sesuai dengan perusahaan rencana kerja. Kemudian yang kedua, tidak melalui teknis tender atau lelang, dan yang ketiga dari hasil perhitungan ditemukan kemahalan harga kurang lebih Rp550 juta untuk perbaikan pompa.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para tersangka akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” ungkapnya.