LEBAK – Kejaksaan Negeri Lebak melalui tim Penyidik Kejari Lebak telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Multatuli Kabupaten Lebak tahun 2020, Rabu, 10 September 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah Oya Masri (OM), mantan Direktur Utama PDAM Lebak; Ade Nurhikmat (ANH), mantan Ketua Pengawas PDAM Lebak; dan Anton Sugio (AS), Direktur PT Bintang Lestari Persada, perusahaan rekanan yang menyediakan jasa perbaikan pompa PDAM.

Pantauan TintakitaNews, setelah penetapan tersangka, ketiga tersangka langsung digiring ke mobil menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rangkasbitung dengan pengawalan ketat. Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Lebak menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana publik. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

Dana penyertaan modal sebesar Rp15 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Lebak pada 2020 seharusnya digunakan untuk memperbaiki 15 pompa dan meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat kurang mampu. Namun, para pelaku justru menyalahgunakan dana tersebut demi keuntungan pribadi. Ironisnya, salah satu dari tersangka diketahui pernah terjerat kasus yang sama dan menjalani hukuman penjara sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak melalui Kasi Intelijen, Puguh Raditya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan atas dasar bukti kuat yang menunjukkan adanya praktik penyelewengan dana publik. “Kasus ini melibatkan intrik politik dan praktik korupsi yang dilakukan secara terang-terangan. Proyek perbaikan pompa air tersebut tidak melalui proses tender atau lelang resmi, sehingga pelaksanaan pekerjaan menyimpang dari rencana kerja dan ditemukan adanya mark-up harga,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menambahkan bahwa modus operandi para tersangka meliputi pelaksanaan kegiatan proyek pompa yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta tidak melalui proses tender resmi. Selain itu, dari hasil perhitungan, ditemukan adanya kelebihan biaya sekitar Rp550 juta untuk perbaikan pompa tersebut.

Para tersangka saat ini akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan infrastruktur dasar di Kabupaten Lebak.