SERANG – Pelaku pemukulan dan kekerasan terhadap wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Briptu TG menjalani sidang kode etik atas kasus pengeroyokan dan intimidasi saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Sidang Majelis Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang di gelar di Mapolda Banten, pelaku di jatuhi dengan penundaan pangkat dan pendidikan selama 1 tahun.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto membenarkan bahwa anggota Brimob Polda Banten tersebut telah menjalani sidang putusan kode etik sebagai anggota Polri. Rabu 10 September 2025.
“Putusan sidangnya pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 pada pukul 13.30 WIB,” kata Didik kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Kemudian, dalam putusan majelis juga, TG diberi hukuman tambahan berupa penahanan khusus (patsus) selama 30 hari di sel Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain kode etik, Briptu TG juga terancam dijerat hukuman pidana atas perbuatannya tersebut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025 lalu setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang menguatkan adanya peran Briptu TG dalam insiden itu.
Sebelumnya, polisi mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan terhadap staf KLH dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, menjelaskan bahwa motif pertama berasal dari pihak sekuriti perusahaan yang berusaha merebut telepon genggam staf KLH. “Karena akan menghapus video pada saat penindakan atau penyegelan,” kata Andi, Senin (25/8/2028).
Selain itu, pengeroyokan terhadap wartawan dilatarbelakangi kesalahpahaman. Para pelaku mengira korban merupakan kelompok orang yang kerap melakukan aksi demonstrasi di lokasi tersebut. Karena rasa kesal, mereka kemudian melakukan pengejaran dan pemukulan.
“Itu motif sementara yang kami temukan dari hasil pemeriksaan,” tegas Andi.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun enam bulan penjara. Menurut Andi, pasal tersebut digunakan berdasarkan laporan resmi yang diajukan oleh staf KLH maupun wartawan yang menjadi korban. “Untuk sementara kami menggunakan Pasal 170 sesuai laporan yang masuk,” ujarnya.
Sementara itu, kemungkinan penggunaan pasal lain, termasuk Pasal 18 Undang-Undang Pers terkait perlindungan jurnalis, masih dalam kajian. “Penyidik saat ini fokus penanganan berada pada tindak pidana pengeroyokan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah wartawan menjadi korban pemukulan oleh oknum security dan brimob pada saat meliput penindakan Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis Regeneration Smelting yang berlokasi di Kecamatan Jawilan. Akibat insiden pengeroyokan sejumlah wartawan mengalami luka-luka sehingga dilarikan ke RS terdekat.