LEBAK – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Karang Taruna di Desa Sukamanah, yang terkait dengan penerimaan karyawan di PT PWI 6, telah memicu gelombang protes dari masyarakat. Akibatnya, Ketua Karang Taruna desa tersebut akhirnya dinonaktifkan.

Polemik ini bermula ketika masyarakat Desa Sukamanah merasa resah dengan adanya indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum Karang Taruna. Keresahan ini mencapai puncaknya pada Sabtu malam, 6 September 2025, ketika audiensi antara warga dan Kepala Desa (Kades) Sukamanah, Aang Noh, digelar di aula kantor desa.

Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan tuntutan agar Kades segera menonaktifkan terduga pelaku pungli. Namun, Aang Noh menolak tuntutan tersebut dengan alasan masa jabatan kepengurusan Karang Taruna akan segera berakhir. Penolakan ini memicu reaksi keras dari warga, yang merasa aspirasi mereka diabaikan.

Ucok, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa penonaktifan oknum Karang Taruna tersebut sudah seharusnya dilakukan karena proses pemilihan pengurus yang ada saat ini dinilai tidak demokratis dan tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

“Kami tidak ingin memperpanjang masalah ini. Kami meminta Kepala Desa dan Ketua BPD mengambil keputusan yang jelas. Warga sudah tidak menginginkan lagi keberadaan oknum-oknum tersebut,” tegas Ucok.

Ketegangan sempat mewarnai jalannya audiensi, di mana warga merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh Kades. Namun, situasi berhasil diredam setelah Ketua Karang Taruna Kecamatan dan Kapolsek Rangkasbitung mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah, Fahrul Roji, pada malam itu, 7 September 2025.

“Demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat, kami menyimpulkan bahwa pada malam ini, Ketua Karang Taruna Fahrul Roji dinonaktifkan dari jabatannya,” jelas Aris, perwakilan dari unsur kecamatan.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Sukamanah  telah mendatangi kantor desa untuk meminta klarifikasi dan ketegasan dari Kades Aang Noh terkait dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum Karang Taruna. Dalam pertemuan yang digelar pada Kamis, 4 September 2025, Kades Sukamanah tidak hadir dan mewakilkan kepada Ketua BPD Desa Sukamanah, Suhandi.

Ucok, yang juga merupakan Ketua Pemuda Kampung Perum Grendvil, mendesak Kades Sukamanah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Karang Taruna yang diduga terlibat praktik pungli. Ia juga menyoroti proses pembentukan Karang Taruna yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

“Kami tidak ingin nama Desa Sukamanah tercoreng akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, kami meminta Kepala Desa segera memberhentikan Ketua Karang Taruna dan mengadakan pemilihan ulang secara demokratis,” tegas Ucok.

Sekretaris Desa Sukamanah, Santi, menyambut baik kedatangan perwakilan warga dan menyampaikan apresiasi atas kepedulian mereka terhadap isu yang sedang berkembang. Ia juga mengaku prihatin jika dugaan praktik pungli tersebut benar-benar terjadi.

Adapun poin-poin yang menjadi fokus dalam audiensi tersebut adalah: mempertanyakan kebenaran informasi terkait dugaan praktik pungli, mendorong evaluasi terhadap kinerja Ketua Karang Taruna, menuntut transparansi dalam proses distribusi kuota pekerja, meminta agar tidak ada diskriminasi dalam proses rekrutmen, menolak segala bentuk praktik pungutan liar, dan menuntut pemilihan Ketua Karang Taruna yang baru secara demokratis.

Kasus ini menjadi sorotan karena praktik pungli dapat merugikan masyarakat, terutama mereka yang sedang mencari pekerjaan. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, kasus serupa tidak akan terulang kembali di Desa Sukamanah maupun di daerah lain.