Jetro Sibarani Minta Propam Polda Riau Segera Periksa 3 Oknum Anggota Polri

PEKANBARU – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap Bie Hoi selaku korban atas perkara dugaan pelanggaran kode etik 3 oknum anggota Polri. Pasalnya, korban menilai oknum polisi tersebut diduga kuat tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atas Bilyet Deposito Bank BPR Fianka Rezalina Fatma a/n Bie Hoi dan Halim Hilmy.

Dari pantauan, Jum’at (29/08/2025) Bie Hoi memenuhi panggilan penyidik Propam Polda Riau sejak pukul 09.00 pagi hingga sore hari. Ia didampingi oleh keluarga dan tim pengacara Jetro Sibarani, SH., MH., Jetro Sitorus, SH, dan Efrat Sibarani, SH yang tergabung dalam Law Firm Jet Sibarani.

“Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik Propam Polda Riau untuk menindaklanjuti laporan kami atas dugaan pelanggaran kode etik 3 oknum anggota Polri. Tadi, ada sekitar 15 pertanyaan dari penyidik, dan semua sudah kami sampaikan dengan baik. Saya berharap, pihak Propam Polda Riau segera menyelesaikan perkara ini secepatnya dan profesional,” ujar Bie Hoi di halaman Mapolda Riau usai pemeriksaan.

Sementara itu, Jetro Sibarani, SH., MH., pengacara Bie Hoi dan Halim Hilmy menjelaskan, kasus ini berawal dari terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang yang dikeluarkan oleh 3 oknum polisi. Ia menduga, ketiga oknum polisi tersebut tidak menjalankan SOP dalam melaksanakan tugas.

“Klien kami sama sekali tidak pernah membuat surat laporan kehilangan di kantor polisi manapun. Oleh karena itu, kami berharap kepada penyidik Propam Polda Riau segera memanggil dan memeriksa masing-masing oknum polisi tersebut. Kuat dugaan, ketiga oknum polisi ini tidak melakukan tupoksi secara profesional dalam menerima dan membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang,” jelas Jetro Sibarani.

Lanjut dikatakannya, Kita semua disini tidak tahu apa motif dan tujuan dari ketiga oknum polisi tersebut mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang yang terlihat asli tapi palsu (aspal-red).

“Namun kami percaya, Kabid Propam Polda Riau beserta penyidik dapat mengusut secara tuntas tindakan/prilaku oknum-oknum anggota polri yang tidak menjalankan tupoksinya secara professional dan bertanggungjawab,” tambah Jetro Sibarani.

“Adapun ketiga oknum polisi yang mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang adalah; Aipda RW saat bertugas di Polresta Pekanbaru, Aipda BS di Polsek Senapelan, dan Aiptu RH di Polresta Pekanbaru. Masing-masing surat laporan kehilangan tersebut dikeluarkan pada tahun 2022,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif