PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Kamis, 21 Agustus 2025 penuhi panggilan Dirkrimsus Polda Riau atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2024 – 2025.
Panggilan tersebut dihadiri langsung oleh Sekjend DPP-SPKN Frans Sibarani untuk memberikan keterangan dan dokumen terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dalam Kegiatan Perjalanan Dinas Biasa Tahun 2023-2024 dan kegiatan makan minum Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2025 dengan sumber dana APBD Provinsi Riau 2023-2025, yang dilaporkan pihaknya ke Ditreskrimsus Polda Riau.
Frans Sibarani menuturkan bahwa pemanggilan tersebut berdasarkan laporan DPP-SPKN dengan surat laporan Nomor: 140/Lap-DPP-SPKN/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 kemarin.
“Hari ini kami memenuhi panggilan Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau terkait laporan dugaan korupsi perjalanan dinas dan makan minum di Sekretariat DPRD Provinsi tahun anggaran 2023 – 2025,” tuturnya kepada media, Kamis (21/8/2025).
Frans mengatakan, pemangilan hari ini guna kepentingan pengumpulan bahan keterangan dokumen atas informasi dari DPP SPKN yang segera akan ditindak lanjuti oleh Subdit lll Ditreskrimsus Polda Riau dengan No B1722/Vlll/ RES.3.3/2025/Ditreskrimsus.
“Perjalan dinas dan makan minum diduga adalah bisnis politik meyakini potensi korupsinya kuat dan besar. Maka untuk itu kami dari DPP SPKN akan tetap mendorong pihak Polda untuk dilakukannya penyelidikan terkait kwitansi, tiket, stempel, tanda tangan, honor, sewa gedung, yang mencurigakan serta menjurus pemalsuan dokumen, atau bodong,” katanya.
“Praktik dugaan korupsi perjalanan dinas dan makan minum di DPRD Riau ini akan tetap kita kawal,” sambungnya mengakhiri.
Sementara itu, dalam pernyataan sebelumnya Frans Sibarani menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran makan minum tahun anggaran 2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau resmi dilaporkan DPP SPKN ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Laporan tersebut disampaikan Frans Sibarani dengan surat laporan Nomor: 140/Lap-DPP-SPKN/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025.
Menurut Frans, total anggaran yang dipersoalkan yakni anggaran Kegiatan Makanan dan Minuman di Sekretariat DPRD Riau dengan pagu mencapai Rp40.142.436.000 dengan rincian, yakni:
1.Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp220.800.000,-
2.Belanja Makanan dan Minuman aktivitas lapangan Rp380.000.000.-
3.Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp115.000.000,-
4.Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp 2.449.386.000.-
5.Belanja makanan dan minuman untuk bulan Januari 2025 Rp199.650.000,-
6.Belanja makanan dan minuman Rapat (Fasilitasi Pelaksana tugas Badan musyawarah) Rp110.400.000,-
7.Belanja makanan dan minuman jamuan tamu (Wakil ketua DPRD) untuk bulan Januari 2025 Rp196.500.000,-
8.Belanja makanan dan minuman Jamuan tamu (Wakil ketua DPRD) untuk bukan Pebruari 2025 Rp196.500.000,-
9.Belanja makanan dan minuman Jamuan tamu Rp7.174.200.000,-
10.Belanja makanan dan minuman jamuan tamu (Ketua DPRD) Bulan Januari 2025 Rp198.000.000,-
11.Belanja makanan dan minuman Jamuan tamu (Ketua DPRD) untuk bulan Pebruari 2025 Rp198.000.000,-
12. Belanja makanan dan minuman Aktivitas lapangan Rp 2.870.400.000.-
Berdasarkan data dokumen yang dirangkum tim DPP-SPKN maka patut diduga pada kegiatan tersebut terjadi tindak pidana korupsi.
“Ini bukan sekedar kejahatan biasa tetapi kejahatan ter-sistim yang dibungkus melalui kegiatan makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Riau. Bisa disebut item kegiatan tersebut hanya ‘Modus’,” kata Frans.
Sekjen DPP-SPKN juga menyinggung pernyataan Gubernur Riau Pusing Tujuh Keliling Akibat Defisit, Sementara, kata Frans DPRD Riau menikmati Anggaran Makan Minum yang enak dengan anggaran mencapai 40 Miliar dalam DPA Pada Tahun 2025.
“Katanya efesiensi anggaran di saat gentingnya keuangan Riau namun faktanya dalam kegiatan DPRD Riau ada kegiatan makan enak,” imbuhnya.
Ia mengaku heran, Anggaran makan minum dalam DPA sampai Rp 40 miliar pada tahun 2025 sebenarnya kegiatan makan minum DPRD Riau makan apa?
“Mengapa makan minum hingga mencapai Rp 40 miliar, belum lagi nanti dari APBD-P tahun 2025 pasti nambah lagi,” kata Frans.
“Gubernur Abdul Wahid pernah sampaikan dalam rapat sampai bingung tuju keliling, akibat defisit Rp3,7 Triliun anggaran, duitnya dari mana. Bahkan di Nolkanpun kegiatan tidak akan bisa bayar, sebut Gubernur Riau. Namun fakta di lapangan kegiatan perjalan dinas, Makan minum DPRD Riau kok ratusan milyar, jalan jalannya entah kemana dan apa hasilnya? ditambah lagi anggaran makan minumnya,” sambungnya.
“Kami menyakini dalam anggaran makan minum 40 Milyar di dalam DPA diduga telah terjadi korupsi yang di bungkus dengan jamuan tamu dan kegiatan lapangan,” tambah Frans.
“Kesimpulan kami anggaran perjalanan dinas yang sudah kami sorot sebelumnya dan makan minum adalah anggaran ATM politik termasuk praktik koruptif terselubung yang dibungkus dengan rapi,” jelas Frans Sibarani.
Sekjen DPP-SPKN meminta Polda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau agar mengambil langkah tegas atas laporan ini. Kwitansi kwitansi kegiatan perjalanan dinas dan makan minum di kroscek jangan sampai ada kwitansi fiktif.
“Kami berharap agar laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum demi mencegah terulangnya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
“Adapun laporan yang sudah kami sampaikan ke-Polda Riau adalah bentuk dari kontrol sosial, agar perilaku korupsi tidak berkelanjutan. Karena kami tahu bahwa tahun anggaran 2025 masih berjalan. Artinya anggaran makan minum tahun 2025 dalam DPA masih permulaan dan belum valid karena masih dalam berjalan. Namun kami akan tetap kawal hingga kegiatan ini selesai,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya DPP SPKN – Soroti DPRD Provinsi Riau Terkait Anggaran 120 Miliar tahun 2023-2024 Menjadi Temuan.
Dugaan korupsi di Sekretariat dewan (Sekwan) DPRD Riau sepertinya sudah menggurita. Pasalnya, perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau belum tuntas alias sedang bergulir. Kini muncul lagi dugaan korupsi pada kegiatan di Sekwan DPRD Riau Tahun Anggaran 2023-2024.
Hal tersebut disampaikan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) Frans Sibarani kepada beberapa awak media saat jumpa Pers di Pekanbaru, Jumat (13/6/2025).
Dikatakan Frans Sibarani, berdasarkan data yang diperoleh tim Investigasi DPP-SPKN, bahwa penggunaan anggaran belanja tahun 2023-2024 diduga adanya pemborosan anggaran dan terkesan dipaksakan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Miris dan anehnya lagi kata Frans Sibarani, seratusan item kegiatan di Sekwan DPRD Riau tahun 2023 kembali muncul pada kegiatan tahun 2024, alias copy paste, hanya saja besar anggarannya sedikit berbeda, ucapnya.
Diuraikannya, Anggaran belanja di Sekwan DPRD Riau tahun 2023 sebesar Rp43.904.005.602 dengan item pekerjaan 110 kegiatan. Selanjutnya anggaran belanja di Sekwan DPRD Riau Tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp76.694.003.284 dengan 156 item pekerjaan. “Maka anggaran belanja selama dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp120 M,” katanya.
Selain itu, lanjut Frans secara khusus pihaknya juga menyoroti anggaran Perjalanan dinas di DPRD Riau tahun 2023-2024, maka kami sedang mengumpulkan data-data (Pulbaket) setelah berkas selesai, lapor ke KPK.
“Anggaran dalam perjalanan dinas tersebut ditengarai pemborosan anggaran. Maka patut diduga perilaku korupsi sudah menggurita,” imbuhnya.
Menurutnya, meski adanya dugaan korupsi, DPP-SPKN selaku kontrol sosial tetap mengedepankan azas “praduga tidak bersalah”. Maka kami telah melayangkan surat konfirmasi kepada Sekretariat DORD Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 359/Konf-DPP-SPKN/VI/2025, tanggal 11Juni 2025.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pada Sekwan DPRD Riau Tahun Anggaran 2023 dan 2024, terang Frans Sibarani.
“Dalam surat konfirmasi yang kami layangkan, turut kami uraikan secara rinci seluruh item kegiatan dan besar pagu anggaran nya,” kata Frans Sibarani.
Menurut Frans Sibarani, apa yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi sosial kontrol masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), selaras dengan amanat peraturan perundang-undangan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, paparnya.
“Kami meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka terhadap dugaan tersebut setelah diterimanya surat konfirmasi,” tegasnya.
“Tanpa mengurangi apresiasi atas capaian yang telah dilakukan, kami tetap berhak mencari, memiliki, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Konfirmasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelas Sekjen DPP-SPKN.
Ia menegaskan, apabila dalam jangka waktu dekat tidak ada tanggapan resmi, DPP-SPKN akan melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada KPK untuk memeriksa PPK dan KPA dari pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Riau tahun 2023/2024.
“Kami juga meminta kepada APH di provinsi Riau untuk merespon masalah ini secara positif jangan dianggap angin lalu karena ini persoalan uang negara yang bersumber dari uang rakyat,” tandas Frans Sibarani.
Sementara Syarial Abdi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan keterangan. Hingga berita diterbitkan, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.