LEBAK, BANTEN – Mencuatnya kabar anggaran renovasi Rumah dinas (Rumdin) Bupati Lebak yang cukup fantastis yakni kurang lebih sebesar Rp2,1 Miliar membuat sebagian masyarakat Lebak merasa miris. Pasalnya, ditengah ribuan rumah masyarakat Lebak yang memiliki tempat tinggal tidak layak huni, kini kebijakan Hasby Jayabaya putra mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya menjadi sorotan publik, salah satunya datang dari Pengacara Muda asal Kabupaten Lebak Acep Saepudin.

Ia menilai kebijakan Bupati Lebak Hasby Jayabaya tidak pro rakyat, karena seolah menghamburkan anggaran demi kepentingan pribadinya. “Masa biaya Rumdin saja bisa mencapai miliaran, padahal masih banyak lokus yang harus dibangun. Mulai dari Pendidikan, Kesehatan dan infrastruktur,” kata Acep Saepudin kepada Wartawan melalui pesan yang diterima, Rabu, (30/7/ 2025).

Dalam keterangannya, Acep juga menyampaikan bahwa dirinya telah merilis lomba Vidio Rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak, hal ini sebagai bentuk kritisi terhadap kebijakan Bupati Lebak.

“Untuk menyuarakan aspirasi rakyat, hari ini kami merilis pengumuman terkait Lomba Video Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Lebak sebagai respon atas adanya kebijakan Bupati Lebak yang akan melakukan renovasi rumah dinasnya dengan anggaran yang cukup fantastis di tengah-tengah masyarakat yang sedang menjerit kesulitan,” tambahnya.

Selanjutnya, Acep menjelaskan kegiatan Lomba Video Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Lebak tersebut akan di gelar pada tanggal 1 hingga 30 Agustus 2025. Adapun, kata dia, untuk kriterianya akan disesuaikan.

“Ada 4 pemenang dengan hadiah Juara 1, yakni Uang Tunai sebesar Rp3 juta ditambah Buku Hukum karya Acep Saepudin, kemudian ⁠Juara 2, Uang Tunai Rp2 juta berikut Buku Hukum karya Acep Saepudin dan Juara 3, Uang Tunai Rp1 juta dan Buku Karya Acep Saepudin, yang terakhir atau Juara 4 yakni kategori Vidio View terbanyak dengan hadiah uang tunai Rp750 ribu ditambah buku hukum karya Acep Saepudin. Semua video peserta lomba akan kami upload di channel youtube ASP LAW FIRM OFFICIAL supaya bisa dilihat oleh para pemangku kebijakan,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,1 Miliar untuk renovasi rumah Dinas Bupati Lebak bersumber dari APBD Lebak Tahun 2025. Meski begitu, Bangunan itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah daerah. Hal ini membuat setiap tahapan rehabilitasi harus melewati proses persetujuan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) tingkat provinsi.

Di sisi lain, berkaitan dengan ini awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.