SERANG – Kepala desa (Kades) Pagintungan Sumyanah akhirnya memenuhi panggilan kedinasan dari Pemerintah Kecamatan Jawilan, hari ini Kamis 24 Juli 2025 terkait adanya persoalan di wilayahnya. Panggilan Kades Pagintungan bernomor Surat 100.3.1.3/134/Tapem dengan Perihal Panggilan Dinas oleh Usman, S.Pd selaku PLT Camat Jawilan.
Dalam sesi panggilan kedinasan tersebut, Usman mengirimkan Dokumentasi Photo dan menjelaskan bahwa dirinya sedang bersama Kades Pagintungan serta seorang Jurnalis untuk membuat berita sanggahan terkait supir Ambulan. Namun anehnya Muslik digadang-gadang mengaku Supir Ambulan yang katanya honornya selama tiga tahun tidak dibayarkan tidak terlihat batang hidungnya menghadiri panggilan.
”Ini bersama jurnalis kang Iyan Badui sanggah jawab terkait sopir ambulan desa pagintungan. Tidak dibayarnya honor sopir ambulan Tidak dianggarkan dari APBDes. Melainkan dari dana pribadi kades manakala membawa pasien makanya dari tadi saya telepon untuk klarifikasi terkait honor sopir ambulan tapi ngga ngangkat aja,” terang Camat melalui pesan WhatsAppnya kepada awak Media.
Hal senada dikatakan Sumyanah Kades Pagintungan ketika dikonfirmasi perihal memenuhi panggilan kedinasan dari Kecamatan Jawilan. Jawaban sang Kades dinilai tidak rasional karena membawa-bawa orang lain yang tidak ada hubungannya dengan pertanyaan awak Media.
”Sama Iyan Baduy,” singkatnya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.
Ditanya apa hubungan dan kapasitas pertanyaan awak Media dengan apa yang disebutkan katanya Jurnalis, Sumyanah diam tak menjawab.
Diketahui, sebelumnya beredar kabar adanya pernyataan yang disampaikan Darja, yang tak lain suami dari Sumyanah selaku Kepala desa (Kades) Pagintungan Kecamatan Jawilan Serang Banten yang saat ini membuat masyarakat heran.
Pasalnya, pernyataan yang dikeluarkan oleh suami kepala Desa pagintungan seolah menyatakan perusahaan penambang pasir di desa pagintungan yang masih berjalan tersebut sudah tidak lagi memberikan uang insentif atau kompensasi kepada warga sekitar, bahkan menurutnya karena perusahaan sudah melakukan perpindahan pengelola lain sehingga adanya perubahan dalam manajement perusahaan.
Adapun uang kompensasi yang diterima tersebut katanya di alokasi di beberapa item, diantaranya untuk Masjid, Musholah, Guru Ngaji dan Fakir miskin serta anak Yatim Piatu, namun seiring jalanya waktu perusahaan tersebut adanya pergantian tata kelola oleh perusahaan lain sehingga pihak manajemen tidak lagi memberikan uang insentif terhadap masyarakat.
Saat ditelusuri salah satu masyarakat Kampung Cikasantren yang minta namanya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa masyarakat tidak mengetahui adanya program dari Desa Pagintungan yang katanya diutarakan oleh suami Kades Pagintungan.
”Masyarakat kami disini malah tidak tahu ada program itu. Memang dulu ada ucapan kompensasi dari perusahaan Rp15 juta untuk Masyarakat Rp5 juta untuk Desa. Tapi pas turun malah kebalik masyarakat yang ada di Desa Pagintungan Rp5 juta. Itu pun baru sekali pas kami ada aksi Demo,” katanya.
”Untuk uang kompensasi Guru ngaji setahu kami kalau untuk di Desa tidak ada ada Juga setau kami dari BAZNAS karena setau kami guru ngaji itu suka ngambil nya ke bank BJB yang ada di Nanggela, yang turunnya kadang tiga bulan sekali, itu pun tidak tentu yang jelas bukan dari desa, dan untuk anak yatim pun sama setau kami belum ada panggilan anak yatim dari kami di panggil ke kantor Desa atau petugas desa yang datang untuk memberikan santunan,” sambungnya.
Salah satu karyawan PT AUM saat ditanya mengatakan bahwa uang kompensasi dari perusahaan masih ada.
”Setahu saya PT. AUM masih mengeluarkan kompensasi untuk masyarakat walaupun memang Nominalnya tidak Seperti dulu yang Jelas ada,” katanya saat di hubungi.
Mahesa selaku perwakilan masyarakat yang tergabung di Forum Masyarakat Peduli Transparansi menyoal adanya klarifikasi dari suami Kades Pagintungan. Ia mengajak Masyarakat untuk bersama mengecek ke perusahaan.
”Klarifikasi yang dilakukan oleh pihak desa terutama terkait dana kompensasi itu sampai saat ini masih ada tiap bulan. Jadi bohong kalau tidak ada, Ayok Masyarakat kita Cek sama-sama langsung ke lapangan (PT AUM,-red). Intinya Kami meminta segera lakukan penyelidikan hukum terkait persoalan ini dan audit penuh dana desa, dan penonaktifan pihak yang terlibat. Warga siap memberikan bukti dan kesaksian untuk mendukung proses hukum,” tegas Mahesa.
Sementara Toni yang akrab di sapa Bos Toni ketika dikonfirmasi mengenai kompensasi yang dikeluarkan perusahaan untuk Masyarakat, dirinya siap memberikan penjelasan apabila di panggil pihak Kepolisian.
”Kalau masalah itu saya tidak bisa menjawab dulu, paling nanti kalau saya di panggil pihak kepolisian saya jelaskan semua disana,” katanya ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya.
Di sisi lain, berkaitan dengan hal tersebut, Masyarakat juga akan melayangkan laporan pengaduan kepada lima instansi resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana kompensasi tambang dan pengabaian hak sopir Ambulans desa.
Laporan akan ditujukan kepada Polda Banten, Kejaksaan Negeri Serang, Inspektorat Kabupaten Serang, Ombudsman RI Perwakilan Banten, serta Bupati Serang.
Dalam laporannya, warga menyoroti tiga poin utama yaitu :
Pertama, adanya dugaan penyalahgunaan dana kompensasi tambang pasir oleh Darja alias Rombeng, yang diketahui sebagai suami Kepala Desa Pagintungan, Sumyanah. Darja disebut menerima dana sebesar Rp20 juta per bulan dari PT AUM, ditambah dana dari pengusaha galian tanah senilai puluhan juta rupiah per transaksi. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat.
Kemudian, yang kedua yakni terkait Muslik seorang sopir Ambulans desa yang telah mengabdi sejak tahun 2021 mengaku tidak pernah menerima honor maupun gaji. Padahal, yang bersangkutan aktif menjalankan tugas penuh selama tiga tahun terakhir. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian hak dasar pekerja oleh pihak pemerintah desa.
Selanjutnya yang Ketiga, warga juga menduga adanya pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 368 KUHP. Atas dasar temuan tersebut, warga meminta aparat kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penyelidikan hukum, serta mendorong Inspektorat Kabupaten Serang untuk menggelar audit investigatif terhadap pengelolaan dana desa. Ombudsman juga diminta memeriksa dugaan maladministrasi, sementara Bupati Serang didesak untuk menonaktifkan oknum yang terlibat.
Desakan Publik
Ketua DPD Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara Kabupaten Serang, Rudi mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan tegas terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan pihaknya segera mengirimkan surat aduan kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Aparat Penegak Hukum.
”Kami meminta pihak aparat penegak hukum Polres Kabupaten Serang Polda Banten untuk bergerak Cepat. Tindak tegas apabila ditemukan pelangaran-pelangaran, jangan tutup mata jangan tebang pilih. Kami pun akan segara mengirimkan Surat kepada Kapolres Kabupaten Serang dan Kapolda Banten, kami Sudah Muak Dengan preman-preman yang mengatas namakan Desa Dan masyrakat,” tegasnya.
Ujep Wakil Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan meminta kepada Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum agar bisa berpihak kepada masyarakat. Pihaknya, mendesak agar Inspektorat Kabupaten Serang segera turun untuk mengaudit Laporan Pertanggung jawaban (LPJ), Desa Pagintungan.
”Kami meminta Inspektorat dan Polisi Untuk berpihak kepada masyarakat berikan pelayanan kepada masyarakat berikan kami kepercayaan. Kami tidak bisa memberikan bantuan secara maksimal karena hanya Organisasi Masyrakat selaku kontrol saja yang hanya menjembatani Masyarakat yang tidak mempunyai kewenangan seperti Bapak-Ibu Pemerintah dan Penegak Hukum,” imbuhnya.
”Sekali lagi kami minta kepada Inspektorat Kabupaten Serang agar bisa periksa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Pagintungan Agar dugaan-dugaan yang sudah tersebar terbukti tidak benar, mencegah opini-opini liar yang akan berakibat tidak harmonisnya Masyarakat dengan Kepala desanya. Insyaallah kami akan bersurat salah satunya dugaan maladministrasi kepada Ombudsman perwakilan Banten,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait termasuk Inspektorat dan DPMD Kabupaten Serang.