Publik Minta Pemerintah Kabupaten Serang Komitmen Berantas THM, Satpol PP Kerja Jangan Diam

SERANG – Maraknya Tempat hiburan Malam (THM) di Kabupaten Serang hingga kini seolah belum juga mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Serang, padahal sebelumnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang ketika dikonfirmasi pada Sabtu, 14 Juni 2025 kemarin mengaku sudah melayangkan teguran berupa Surat Peringatan 1 dan 2 kepada pengelola. Bahkan, pihaknya menerangkan bahwa dalam penindakan nya akan melibatkan unsur jajaran pemerintah daerah khususnya Aparat Penegak Hukum (APH), namun sayangnya pernyataan tersebut tak kunjung terealisasi seolah hanya isapan jempol belaka alias ‘masuk angin’.

Kemudian untuk dimintai klarifikasi guna memastikan tindak lanjut tersebut awak Media mencoba mengkonfirmasi Ajat Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, akan tetapi sampai saat ini belum membuahkan hasil seolah bungkam.

Sementara itu, dari hasil penelusuran pada Selasa 17 Juni 2025 salah satu THM yang terlihat masih beroperasi dan ramai didatangi pengunjung yaitu tempat yang di kenal bernama Dragon Anyer yang berlokasi di Kecamatan Anyar, belum lagi beberapa tempat lainnya di Kabupaten Serang.

Publik minta Pemerintah Kabupaten Serang Konsisten Terhadap THM yang Beroperasi

Sebelumnya persoalan ini menjadi sorotan tajam Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Majelis Pengurus Cabang Kabupaten Serang (Ormas PP MPC Serang).

Melalui Sekretarisnya Bintang Dwi sangat menyayangkan perilaku Satpol-PP Kabupaten Serang yang seolah diam alias bungkam seribu bahasa terkait surat yang telah dilayangkan.

Menurut Bintang sapaan akrabnya, perilaku tersebut jelas akan menimbulkan Opini liar terhadap publik, mengingat peraturan di Pemerintah Kabupaten Serang melarang tegas berdirinya THM dan penjualan minuman beralkohol di wilayahnya.

“Sebagai putra bangsa yang peduli terhadap kondisi lingkungan dan demi menjaga norma-norma asusila akibat dari maraknya keberadaan THM di Kabupaten Serang, pada tanggal 4 Juni 2025 kemarin kami melayangkan surat untuk meminta kepada Pemkab Serang segera untuk segera menindak tegas penyakit masyarakat demi bersihnya Kabupaten Serang dari praktik-praktik kotor, akibat ulah orang yang tidak bertanggungjawab. Persoalan ini jelas berdampak signifikan kepada moral masyarakat khususnya Kabupaten Serang yang notabene masyarakatnya religius. Kami minta dengan tegas kepada Pemda Serang melalui dinas teknisnya segera bergerak cepat jangan sampai dibiarkan tanpa tindakan,” tutur Bintang kepada Awak Media di Sekretariat MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Serang, Sabtu (14/6/2025).

Bintang menegaskan bahwa pihaknya menduga adanya main mata antara Satpol PP dengan pengelola THM, karena sampai detik ini mereka masih berdiri tegak seolah tak tersentuh hukum.

“Kami lihat cawe-cawe antara para oknum mulai terasa. Lihat saja sampai saat ini THM di sejumlah lokasi masih berdiri tegak seolah tidak ada yang berani menyentuh. Sekali lagi kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Serang khususnya Provinsi Banten segera mengambil langkah tegas atas keresahan masyarakat ini. Kami minta tutup segera,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif