BANTEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dinilai acuh atas surat yang dilayangkan Majelis Pimpinan Cabang Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Kabupaten Serang (MPC Ormas PP Serang) ihwal maraknya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi.
Diketahui, sebelumnya Ormas PP MPC Serang telah melayangkan Surat aduan pada tanggal 4 Juni 2025 kepada Dinas Satpol-PP Kabupaten Serang, namun sangat disayangkan sampai saat ini belum ada tindakan konkret dari penegak peraturan daerah tersebut.
Ormas PP MPC Serang melalui Sekretarisnya Bintang Dwi sangat menyayangkan perilaku Satpol PP Kabupaten Serang yang seolah diam alias bungkam seribu bahasa terkait surat yang telah dilayangkan. Menurut Bintang sapaan akrabnya, perilaku tersebut jelas akan menimbulkan Opini liar terhadap publik, mengingat peraturan di Pemerintah Kabupaten Serang melarang tegas berdirinya THM dan penjualan minuman beralkohol di wilayahnya.
“Sebagai putra bangsa yang peduli terhadap kondisi lingkungan dan demi menjaga norma-norma asusila akibat dari maraknya keberadaan THM di Kabupaten Serang, pada tanggal 4 Juni 2025 kemarin kami melayangkan surat untuk meminta kepada Pemkab Serang segera untuk segera menindak tegas penyakit masyarakat demi bersihnya Kabupaten Serang dari praktik-praktik kotor, akibat ulah orang yang tidak bertanggungjawab. Persoalan ini jelas berdampak signifikan kepada moral masyarakat khususnya Kabupaten Serang yang notabene masyarakatnya religius. Kami minta dengan tegas kepada Pemda Serang melalui dinas teknisnya segera bergerak cepat jangan sampai dibiarkan tanpa tindakan,” tutur Bintang kepada Awak Media di Sekretariat MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Serang, Sabtu (14/6/2025).
Bintang menegaskan bahwa pihaknya menduga adanya main mata antara Satpol PP dengan pengelola THM, karena sampai detik ini mereka masih berdiri tegak seolah tak tersentuh hukum.
“Kami lihat cawe-cawe antara para oknum mulai terasa. Lihat saja sampai saat ini THM di sejumlah lokasi masih berdiri tegak seolah tidak ada yang berani menyentuh. Sekali lagi kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Serang khususnya Provinsi Banten segera mengambil langkah tegas atas keresahan masyarakat ini. Kami minta tutup segera,” tandasnya.
Sementara itu, Ajat Kepala Satpol PP Kabupaten Serang ketika di konfirmasi melalui Via WhatsAppnya menyampaikan bahwa berkaitan dengan maraknya THM di Kabupaten Serang pihaknya sudah melakukan teguran melalui surat kepada pengelola.
“SOP Penegakkan Perda kita sudah berjalan, ada yang sudah teguran 1 dan 2. Kita juga sudah agendakan dengan Giat Penegakkan Perda Lintas, dengan melibatkan OPD terkait, APH, serta unsur Forkopimda,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.