JAWA TIMUR – Inspektorat Kabupaten Jombang tengah menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran penyerapan aspirasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mancar, Kecamatan Peterongan. Sabtu, (7/6/2025).
Dugaan penyelewengan tersebut mencapai Rp5 juta per tahun dan telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024. Bukti-bukti kegiatan fiktif telah diserahkan ke Inspektorat Jombang dan diterima oleh Kabag Investigasi.
Proses investigasi telah memasuki tahap pemanggilan saksi. Pihak Inspektorat telah memanggil Kepala Desa dan beberapa perangkat desa lainnya. Dalam waktu dekat, Inspektorat berencana memanggil warga Desa Mancar yang didampingi oleh DPP PSM Banaspati Mojopahit dan kuasa hukum Wenny Edvandiarie, SH & Rekan.
Polres Jombang saat ini masih menunggu hasil telaah dari Inspektorat sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera terungkap kebenarannya.
Berkaitan dengan hal tersebut, saat ini Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.