SERANG – Menepati isi surat permohonan Audiensi terkait kecelakaan kerja Karyawannya bernama Somad, Warga Kampung Pasir Sempur, Desa Bojot Kecamatan Jawilan, Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Jawilan (Ormas PP PAC Jawilan) mendatangi CV ANRU yang bergerak di bidang Meubel di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung KM 13, Jum’at (25/4/2025).
Surat permohonan yang jatuh pada tanggal 23 April 2025 menjadi momentum perjuangan masyarakat melawan ketidakadilan.
Dalam Audensi, Selamet selaku penanggungjawab pekerja atau biasa disebut Mandor mengaku bahwa pihaknya sudah bertanggung jawab sesuai dengan aturan perusahaan diantarnya akan membayar Gaji Somad (korban kecelakaan kerja,-red) dan selama masa perawatan di rumah, namun akan dibayarkan per dua Minggu yang jatuh pada tanggal 3 terhitung hari ini.
“Menanggapi kecelakaan yang di alami Pak Somad, Kami rasa CV ANRU sudah menjalankan tanggung jawab sesuai aturan perusahaan untuk pertolongan pertama kami bawa ke Puskesmas terdekat. Sesudah itu kami rujuk ke Rumah sakit Kartini. Kemudian mengenai Gaji, nanti kami bayarkan per dua Minggu secara serempak yang jatuh waktunya pada tanggal 3,” katanya.
Ditanya mengenai kebijakan perusahaan sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah tentang kebijakan mengenai cacat fisik dan SOP pelaksanaan kerja karyawan di CV ANRU, Selamet mengarahkan untuk menunggu jawaban dari pihak Personalia dikarenakan dirinya tidak memiliki kebijakan di ranah tersebut.
“Mengenai hal itu, (dua jari terpotong,-red) mungkin urusan Personalia, karena yang punya kebijakan untuk hal itu Personalia,” tukasnya.
Sementara Asep Sopian Sekretaris Cabang II Ormas PP PAC Jawilan yang juga ikut serta menghadiri Audiensi di Kantor CV ANRU menyampaikan bahwa untuk saat ini pihaknya akan menunggu terlebih dahulu apa hasil jawaban dari pihak Personalia. Ia pun menegaskan apabila usulan hari ini tidak bisa di selesaikan secara kekeluargaan, maka Ormas PP PAC Jawilan akan menindaklanjuti sampai ke meja hijau.
“Untuk sementara ini kami akan menuggu dulu apa hasil dari jawaban dan keputusan Personalia Perusahaan, namum apabila ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan kami akan mengambil langkah tegas,” kata Sopian.
Sebelumnya diberitakan Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang (Ormas PP PAC) Kecamatan Jawilan, menyikapi adanya aduan warga yang baru saja mengalami kecelakaan kerja di CV ANRU yang beralamat di Jalan raya Cikande-Rangkasbitung Km 13. Insiden tersebut terjadi pada tanggal 10 April 2025 lalu.
Korban bernama Somad, Warga Kampung Pasir Sempur, Desa Bojot, Kecamatan Jawilan mengalami dua jari pada lengannya terpotong mesin produksi.
Menurut keterangan Somad, pasca insisden terjadi sampai saat ini tidak ada kebijakan dari pihak perusahaan selama proses perawatan atau penyembuhan di Rumahnya, padahal sebelumnya pihak perusahaan berjanji akan bertanggungjawab.
“Tidak ada (tidak bertanggungjawab,-red), cuma sebelumnya Pak Selamet sudah ngomong ke saya mau di usahakan waktu itu nunggu hari Rabu pas Gajian, tapi sebelum hari Rabu Saya di telpon tidak ada gaji selama saya di rawat dirumah ada juga gaji yang sisa pas sebelum kecelakaan,” kata dia sambil menahan pilu yang dideritanya.