SERANG – Menjelang H-1 Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, kewaspadaan terhadap potensi praktik-praktik yang melanggar aturan pemilu, termasuk dugaan politik uang, menjadi perhatian utama. Pengawas pemilu diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal untuk menjaga integritas proses demokrasi.

Pada hari Jumat (19/4/2025), tim investigasi menerima informasi mengenai indikasi praktik politik uang di beberapa lokasi seperti Kampung Kadper, Desa Majasari, dan Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan. Informasi ini menyebutkan adanya amplop putih berisi uang dengan nilai tertentu yang diduga terkait dengan ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon).

Seorang sumber yang identitasnya dilindungi, memberikan keterangan bahwa dirinya menerima amplop tersebut dengan arahan untuk memilih paslon tertentu.

Ketua Panwas Kecamatan Jawilan, Ika Sapitri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi yang diterima sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Terima kasih atas informasinya. Kami akan melakukan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Hingga berita ini disiarkan, Panwas Kecamatan Jawilan belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penelusuran dan langkah-langkah yang akan diambil. Media akan terus berupaya mendapatkan perkembangan informasi dari pihak-pihak terkait untuk memberikan pemberitaan yang akurat dan berimbang.