BANTEN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (16/04/2025), resmi menahan tersangka berinisial TAKP, selaku Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025.
Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLHK Kota Tangsel tahun anggaran 2024. Proyek ini bernilai kontrak sebesar Rp75.940.700.000, yang terdiri dari jasa pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000 dan jasa pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.000. PT Ella Pratama Perkasa (EPP) ditunjuk sebagai penyedia jasa.
Adapun, berdasarkan hasil penyidikan sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan penyedia. Selain itu, dalam pelaksanaannya, PT EPP tidak menjalankan item pekerjaan pengelolaan sampah, serta tidak memiliki fasilitas dan kompetensi sesuai ketentuan.
TAKP, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), disebut memiliki peran besar dalam proses ini.
Dalam proses tersebut, penyidik telah menemukan penyimpangan termasuk tahap Pemilihan Penyedia Jasa.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun tanpa dasar keahlian atau data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak dilakukan klarifikasi teknis terhadap PT EPP sebagai penyedia.
Rancangan kontrak tidak memuat lokasi tujuan pengangkutan dan teknis pengelolaan sampah.
Kemudian pada Tahap Pelaksanaan Pekerjaan. TAKP mengetahui PT EPP tidak mengerjakan pengelolaan sampah, namun tidak melakukan pengawasan.
Tidak dilakukan monitoring terhadap lokasi pembuangan sampah, yang faktanya tidak sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selanjutnya pada tahap Pembayaran bahwa Meskipun terdapat ketidaksesuaian dan dokumen pencairan yang tidak lengkap, TAKP tetap menerbitkan SPM dan mencairkan 100% pembayaran kepada PT EPP.
Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TAKP ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, terhitung sejak Rabu (16/04/2025).