Pemko Pekanbaru Diduga Hanya Dapat 8 Juta Rupiah dari Pengelolaan Pasar Bawah, Apakah Wajar?

PEKANBARU – Persoalan dugaan korupsi atas pengelolaan pasar wisata atau yang populer disebut dengan pasar bawah mulai di usut Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Pekanbaru.

Keseriusan Polresta Pekanbaru dalam melakukan pengusutan perkara ini terlihat pada pemanggilan pelapor pada hari Kamis, (10/4/2025) kemarin. Suhermanto sebagai pelapor diperiksa di ruang Unit Tipikor, Polresta Pekanbaru sekitar pukul 11.00 Wib.

Suhermanto dalam keterangan Pers nya kepada media mengatakan aroma busuk persoalan korupsi ini mulai tercium oleh masyarakat karena ramainya pemberitaan media online beberapa waktu lalu. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau pada tahun 2023 lalu.

“Buntut dari ramai ramai tersebut, saya berinisiatif melaporkan dugaan korupsi ini ke Tipikor Polresta Pekanbaru. Sebab menurut saya, pasar bawah yang sebesar itu, selama lebih kurang 7 bulan di kelola, Pemko hanya mendapatkan 8 jutaan saja,” katanya, Sabtu (12/4/2025).

Menurut Suhermanto, services charge yang didapat Pemko Pekanbaru sangat tidak wajar. Karena secara kasat mata saja, jika dibandingkan dengan harga penyewaan satu unit ruko disekitar pasar bawah, harga sewa satu unit ruko bisa mencapai puluhan juta rupiah.

“Dari LHP BPK, pengelola harusnya menyetorkan ke kas daerah sebesar 224 jutaan. Sementara, laporan dari pengelola ke Pemko melalui dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) hanya 8 jutaan,” jelasnnya.

Anehnya, kata Suhermanto, sebagai dinas pengampu, disperindag diduga malah menyetujui nominal tersebut. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya, surat perintah penyetoran ke kas daerah yang dikeluarkan oleh disperindag.

“Bagaimana itu proses penghitungannya?, cuma 8 jutaan, apakah itu wajar?, dan menurut analisa saya, dan setelah di tela’ah lebih dalam, dana yang 8 jutaan tersebut pun saya duga belum disetorkan,” tukasnya.

Lebih lanjut Suhermanto menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi Tim Penyidik Tipikor Polresta dalam hal pengusutan ini. Penyidik bergerak cepat merespon laporan, dan terlihat sangat menguasai persoalan ini.

“Harapan kita, tentunya laporan ini bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan pada tahun – tahun lainnya. Tidak saja terfokus pada tahun 2022 saja,” tutupnya.

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif