PRKANBARU – Dugaan Penipuan yang dilakukan Mirwansyah dan telah  dilaporkan oleh Jetro Sitorus sebagai Pelapor, berdasarkan laporan bernomor :LP/B/483/XII/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 19 Desember 2023 lalu, dihentikan pihak Penyidik  Dirreskrimum Polda Riau tertuang  berdasarkan Surat Ketetapan dengan nomor : SK Lidik/09/III/Res.1.11/2025 tertanggal 20 Maret 2025.

Akan hal tersebut kini mengundang  pertanyaan publik salah satunya bersumber dari AMI, mengenai kinerja Polda Riau. Bahkan, menurut mereka perlunya dilakukan konfirmasi tertulis kepada pihak Polda Riau melalui Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Dermawan Via WhatsApp  pribadinya 081356XXXXXX, Jum’at  (28/03/2025).

Dalam hal ini untuk mengawali  pertanyaan dengan mengucap, Assalammu’alaikum Wrwb.

YTH Dirreskrimum Polda Riau

Bersama ini mohon izin konfirmasi, dimana berdasarkan Informasi dan data yang diperoleh.

Adapun konfirmasi atau poin pertanyaan adalah :

1. Apakah benar adanya laporan dugaan tindak pidana Penipuan yang dilaporkan oleh Jetro Sitorus atas dugaan penipuan yang diduga dilakukan oknum yang bernama Mirwansyah dengan nomor LP : LP/B/483/XII/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 19 Desember 2023?

2. Jika benar, apakah benar terkait laporan tersebut diatas diduga telah  dihentikan (SP3-kan) perkara tersebut oleh Dirreskrimum Polda Riau  berdasarkan Surat Ketetapan dengan nomor : SK Lidik/09/III/Res.1.11/2025 tertanggal 20 Maret 2025.

3. Atas dasar apa dilakukan Penghentian Penyelidikan (SP3), akan hal dugaan kasus tersebut diatas, karena didalam surat tersebut tidak di jelaskan alasan yang kuat dihentikan tindakkan penyelidikan dalam kasus perkara sebagaimana yang dimaksud.

Kemudian poin ke 4, bahwa didalam surat tersebut diatas, pada perihal memperhatikan angka (2), telah dilakukan gelar perkara dan memiliki hasil gelar perkara pada 18/03/2025. Gelar perkara seperti apa yang dimaksudkan?, dan apakah dalam pelaksanaan gelar perkara Korban, Pelaku dan Pelapor diikut sertakan, dan  hasil dari gelar perkara apakah disampaikan ke masing-masing pihak?

Selanjutnya yang ke 5, bahwa  berdasarkan Informasi dan data yang di Peroleh, penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap perkara tersebut diatas, diduga dikarenakan adanya dugaan  perundingan yang telah terjadi antara Marto Rusida selaku Korban dengan Miswardi oknum yang didugakan selaku Pelaku?.

6. Jika benar,apa perdamaian dapat menghapus tindakkan pidana yang sudah dilaporkan?

7. Jika benar, apakah perdamaian yang telah terjadi dapat dijadikan dasar hukum menghentikan perkara dan/atau pihak Polda Riau menerbitkan SP3 ?

8. Apakah SP3 yang telah diterbentikan oleh Polda sebagai produk hukum kepolisian,dalam menghentikan sebuah perkara secara keseluruhan?

9. Apakah SP3 yang telah diterbitkan pihak Polda Riau, diberikan kepada masing-masing pihak yakni ; Korban, Pelaku, Saksi dan Pelapor?

Demikian Konfirmasi tertulis Via WhatsApp ini disampaikan AMI, atas jawaban yang Komandan berikan selaku Dirreskrimum Polda Riau guna untuk dijadikan Konsumsi publik diucapkan Terimakasih.

Atas jawab yang diberikan hingga 1×24 jam, diucapkan Terimakasih wassalam.

Hingga berita ini di muat, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak Polda Riau melalui Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Dermawan namun sampai saat ini belum memberikan jawaban.