PEKANBARU – Kesepakatan perdamaian antara Marto Rusida dan Mirwansyah yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rengat masih menjadi perhatian publik. Meskipun keduanya telah berdamai tanpa disaksikan pihak keluarga dan tim pengacara, isi dari surat kesepakatan perdamaian tersebut menarik untuk ditelisik.
Berdasarkan fakta surat perdamaian, pada poin pertama disebutkan bahwa, pihak pertama (Marto Rusida) adalah korban dugaan tindak pidana penipuan dengan jumlah kerugian Rp. 130.000.000 yang perkara tersebut dilaporkan di Polda Riau sebagaimana laporan Polisi nomor: LP/B/483/XII/2023/SPKT/ POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023. Dimana dalam laporan tersebut, pihak kedua (Mirwansyah) kedudukannya sebagai terlapor, demikian disampaikan Jetro Sitorus, Jum’at 27 Maret 2025 melalui rilis diterima redaksi.
Menurut Jetro, Pada point pertama, Mirwansyah sudah mengakui secara tidak langsung bahwasanya dia melakukan dugaan perbuatan tindak pidana tersebut. Dimana dia mengakui bahwa Marto Rusida ini adalah korban, sebagaimana isi surat perdamaian yang dibuat dan dikonsep dari luar.
“Artinya, surat ini sudah baku dibawa ke Rutan Rengat, lalu disodorkan dalam keadaan utuh dan Marto disuruh untuk menandatanganinya,” kata Jetro.
Kemudian, lanjutnya, Pada point ketiga dalam kesepakatan perdamaian disebutkan bahwa, dengan ditandatanganinya surat tersebut, kuasa yang sebelumnya diberikan pihak pertama (Marto Rusida) kepada pengacaranya untuk membuat laporan polisi dinyatakan dicabut. Dengan demikian, perbuatan-perbuatan yang sebelumnya dilakukan oleh Pengacara Marto Rusida tersebut menjadi gugur.
“Bicara mengenai pencabutan kuasa, itu kan harus dari inisiatif dari Marto sendiri. Tidak bisa dilampirkan dalam kesepakatan ini. Jangan seolah-olah ketika sudah terjadi penandatanganan surat perdamaian, putuslah hubungan antara saya selaku kuasa hukum dan Marto sebagai klien kami. Itu tidak bisa, karena sepihak. Perlu diketahui, Marto sudah menulis tangan surat pernyataan bahwa kami masih menjadi pengacaranya (4/3). Perdamaian ini dibuat secara diam-diam, jadi kita tidak begitu antusias untuk menanggapi perdamaian seperti ini,” jelas Jetro.
Jetro berpandangan tidaklah mungkin Mirwansyah memberikan uang secara cuma-cuma kepada Marto Rusida tanpa adanya alasan. Kemungkinan, itulah yang menjadi poin mendasar kesepakatan perdamaian tersebut, bahwa Marto Rusida adalah korban dugaan tindak pidana penipuan dan Mirwansyah mengembalikan uang Marto Rusida. Adapun proses pengembalian dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening inisial A sebesar Rp150 juta berdasarkan isi dari surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada tanggal 15 Februari 2025.
“Untuk itu, satu hal yang harus diketahui masyarakat, bahwa perdamaian itu tidak menghapus/menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Berdamai sah-sah saja, tetapi pidananya lanjut. Itu yang kita ketahui kalau dari segi hukum acara pidana,” tegas Jetro Sitorus.
“Sedangkan dari sisi kode etik, Majelis Kehormatan DKD Peradi SAI Pekanbaru menghukum teradu (Mirwansyah-red) dengan pemberhentian secara tetap dari profesinya sebagai Advokat dan memerintahkan DPC Peradi SAI untuk mencabut kartu Advokat, serta menyampaikan putusan ini kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Jetro Sitorus menegaskan bahwa hal yang perlu diingat didalam perdamaian, dia sudah mengakui dan tidak bisa dibantah. Mirwansyah telah mengembalikan uang tersebut kepada Marto Rusida sebesar Rp150 juta. Secara tidak langsung, dia mengakui dengan kesadaran penuh bahwasanya dia telah berbuat.
“Dan itu dapat kita baca dalam poin-poin perdamaian yang sudah mereka buat,” tukasnya.
Lebih lanjut, Jetro Sitorus kembali menegaskan pihaknya selaku pengacara Marto Rusida berharap kepada Kapolda Riau dan juga penyidik agar menindaklanjuti ini semua. Dalam waktu dekat, kita akan menyurati dalam hal permohonan menindaklanjuti SP3 yang sudah dikeluarkan penyidik.
“Artinya, kita akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus agak ini ditinjau kembali. Harus jelas, apa alasan penyidik menghentikan penyelidikan perkara ini? Apabila kurang bukti, kita bisa bedah disana. Kalau dikatakan bukan merupakan peristiwa pidana, ayo kita bedah surat perdamaiannya. Dia sendiri pun secara tidak langsung sudah mengakui,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Marto Rusida menyampaikan, “Saya sendiri kaget bang atas kedatangan tim mereka. Pada hari Jumat, timnya menemui saya di Rutan. Keesokan harinya (Sabtu, 15/2/2025), Mirwansyah bersama rekan-rekannya menemui saya dan menyuguhkan konsep draft perdamaian yang sudah disiapkan,” ungkap Marto Rusida.
Dijelaskannya, “Sumpah demi Allah bang, saya saat ini sedang berpuasa. Sebenarnya saya tidak mau menerima uang damai tersebut. Dia (Mirwansyah-red) memeluk saya dan menangis dihadapan rekan-rekannya untuk memohon dan meminta perdamaian”, ujar Marto Rusida ketika ditemui di Rutan Rengat. Selasa (4/3/2025).
Menirukan ucapan Mirwansyah kepada dirinya, “Hari ini (15 Februari) ulang tahun saya. Jauh-jauh datang dari Kota Pekanbaru ke Rutan Rengat untuk memohon dan meminta perdamaian kepadamu,” ungkap Marto Rusida.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.