Warga Keluhan Pelayanan Panwaslu Kecamatan Jawilan

SERANG – Warga menyoal kontak Layanan pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, khususnya Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Wilayah Kecamatan Jawilan seolah tidak sesuai fungsinya.

“Sejatinya kontak yang disediakan Bawaslu ini untuk melayani aduan dan masukan masyarakat, kok ini malah seolah tidak sesuai fungsinya. Kami merasa kecewa terhadap kinerja Pengawas Pemilu di Kecamatan Jawilan yang terkesan susah di hubungi,” kata Ujep Warga Kecamatan Jawilan kepada Awak media, Jum’at (14/3/2025).

Menurut Ujep perlu diketahui bahwa Panwaslu Kecamatan ini memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan  pelaksanaan pemilihan umum berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel.

Disamping itu, Panwaslu Kecamatan juga memiliki fungsi pengamanan untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan tidak ada gangguan.

Terlebih, kata Ujep, Panwaslu Kecamatan ini memiliki fungsi pengembangan untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilihan umum di tingkat kecamatan. Selain itu, Panwaslu Kecamatan juga memiliki fungsi koordinasi untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan KPU, untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan sukses.

Ujep menilai Petugas Panwaslu Kecamatan Jawilan yang tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan tanggung Jawabnya, untuk itu dia meminta agar pihak Bawaslu Kabupaten mengadakan evaluasi kepada anggotanya.

“Saya selaku warga Kecamatan Jawilan Meminta kepada Bawaslu Kabupaten Serang mengevaluasi kembali karena kami tidak puas atas kinerja petusas Panwaslu kecamatan Jawilan kinerja dan tanggung jawabnya perlu dipertanyakan guna menjaga kondusifitas, Pemungutan Suara Ulang ( PSU) yang akan diselenggarakn kembali,” tegas Ujep.

Sementara aduan warga tersebut dikuatkan dengan adanya keterangan  Ento Maskur yang sempat menjadi bagian dari Panwaslu Kecamatan Jawilan.

Ento menyampaikan beberapa hal terkait tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon Anggota Panwaslu Kecamatan Jawilan sebagaimana putusan PHPU oleh Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang No 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon Anggota Panwaslu Kecamatan Jawilan yakni atas nama Ika Safitri sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Jawilan diduga tidak mampu menjadi sosok leadership yang mempunyai prinsip-prinsip kuat demi terjalinnya harmonisasi internal kelembagaan panwaslu di tingkatan Kecamatan Jawilan.

Kemudian Suci Nurjanah sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Jawilan diduga selalu mengedepankan ego sentris dan selalu mengembangkan perilakunya terhadap apa yang dia tidak sukai (Dislike) di tubuh lembaga Panwaslu Kecamatan Jawilan.

“Terakhir Yusup Supriyanto adalah Koordinator Kesekretariatan Panwaslu Jawilan dia sudah keluar dari tugas dan fungsinya sebagai Koordinator Kesekretariatan Kecamatan Jawilan  ketidak profesionalan dalam tugas dan tidak transparan dalam hal anggaran di tubuh Panwaslu Kecamatan Jawilan,” tukasnya.

Disisi lain guna keberimbangan berita Awak Media mencoba menghubungi Purqon S.H Ketua Bawaslu Kabupaten Serang namun sampai saat ini pihaknya  belum memberikan jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif