News  

Dewan Pers Tidak Berhak Intervensi Wartawan dan Perusahaan Media!

JAKARTA -Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi kembali mendapat ujian. Pernyataan dan kebijakan terbaru yang dikeluarkan Dewan Pers menuai kontroversi karena dinilai melampaui kewenangannya dan berpotensi membatasi independensi media di Indonesia.

Dewan Pers dan Batasan Kewenangan dalam UU Pers

Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan fungsi utama sebagai pengawas independen dalam memastikan kebebasan dan profesionalisme pers. Namun, belakangan ini, beberapa kebijakan yang dikeluarkan justru dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers.

Salah satu kebijakan yang menuai kritik adalah intervensi terhadap operasional perusahaan media, yang seharusnya menjadi ranah manajemen internal perusahaan pers itu sendiri. Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers menegaskan bahwa tugas Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers, bukan mengatur struktur dan kebijakan internal perusahaan media.

Intervensi yang Melanggar Prinsip Kebebasan Pers

Beberapa pengamat menilai langkah-langkah Dewan Pers akhir-akhir ini menyerupai tindakan lembaga pemerintah yang mengontrol media. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Pers harus bebas dari intervensi, baik dari pemerintah maupun dari lembaga lain, termasuk Dewan Pers. Jika tidak, kita akan kembali ke era di mana media dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin membungkam kebebasan berbicara,” ujar Lilik Adi Gunawan,SH Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) saat diwawancara awak media pada Kamis, (13/3/2025) di Jakarta.

“Peran Dewan Pers sebagai pengawas kode etik jurnalistik juga dipertanyakan ketika lembaga ini mulai mengeluarkan kebijakan yang berdampak pada operasional perusahaan media. Jika dibiarkan, langkah ini dapat berujung pada pembatasan ruang gerak media independen,” tegas pria asal Ambarawa yang akrab di panggil Lilik.

Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sejak reformasi 1998, pers telah menjadi bagian dari kekuatan demokrasi di Indonesia. Namun, intervensi berlebihan seperti yang dilakukan oleh Dewan Pers saat ini dapat mengancam pencapaian tersebut. Beberapa organisasi pers bahkan mulai mempertimbangkan upaya hukum untuk meninjau kembali kebijakan yang dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di masa depan. Kita harus mengingat bahwa pers yang bebas adalah pilar utama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta lembaga lainnya,” kata Lilik Adi Gunawan,SH, seorang aktivis kebebasan pers.

Seruan untuk Mengembalikan Fungsi Dewan Pers ke Jalurnya

Menyikapi situasi ini, berbagai pihak mendesak agar Dewan Pers kembali kepada fungsi awalnya sesuai dengan Pasal 15 UU Pers, yaitu menjaga independensi dan profesionalisme pers tanpa mencampuri kebijakan internal media.

Lilik memaparkan selain itu, ada dorongan agar revisi terhadap regulasi terkait dilakukan untuk memperjelas batasan kewenangan Dewan Pers, guna memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dapat membahayakan kebebasan pers di Indonesia.

“Kebebasan pers bukan sekadar hak bagi media, tetapi juga hak bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang bebas dari tekanan dan intervensi. Jika kebebasan pers terkikis, maka demokrasi pun terancam,” pungkas Lilik.

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif