LEBAK – Relawan Pembela Masyarakat (RPM) mengaku prihatin dengan adanya dugaan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak bermain judi online yang disebut oleh Aktivis GMNI Lebak di salah media online beberapa waktu lalu.
“Tentu kami merasa prihatin, fikiran kami terganggu, kami kesal dan kami marah. Kami minta agar tuduhan itu bisa di buktikan secara terbuka ke Publik. Jika benar Kepala Dinas Pendidikan Lebak bermain judi online maka aparat penegak hukum harus segera menyelidiki hingga tuntas. Karena ini soal marwah pendidikan di Lebak, nasib dunia pendidikan di Kabupaten Lebak. Bagaimana masa depan anak-anak daerah Lebak jika di pimpin oleh orang yang bermain judi online. Jika berita itu tidak benar, maka, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak harus bisa memanggil dan semua harus mempertanggung jawabkan soal persoalan ini,” tegas Rama anggota Khusus RPM, Selasa (11/3/2025).
Kata Rama dengan adanya pernyataan dari aktivis GMNI pasti dan harusnya mereka memiliki dasar yang kuat. Apalagi, yang GMNI duga bermain judi online itu adalah pejabat tinggi Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak yakni Kepala Dinas.
“Pasti aktivis memiliki dasar bukti yang kuat sehingga dimuat di media. Untuk itu, jangan ada lagi alibi-alibi untuk pembenaran. Tapi jika memang tuduhan itu tidak benar, maka Dinas Pendidikan wajib membuktikan dan melaporkan kejadian ini. Kami RPM akan mengawal Dindik lebak untuk melaporkan. Ini harus dibuktikan secara tuntas secara transparan ke Publik, karena ini menyangkut marwah Pendidikan Lebak dan nasib pendidikan Rakyat Lebak,” katanya.
Lanjut Rama, Dinas Pendidikan adalah leading sector dunia Pendidikan di Kabupaten Lebak. Dimana, Dindik Lebak ini unsur pelaksana urusan pemerintahan di Dunia Pendidikan di Kabupaten Lebak.
Bicara pendidikan, kata Rama, ini adalah hal yang mendasar untuk rakyat Lebak agar bagaimana mereka mendapatkan ilmu untuk mencapai tujuan dan cita-cita yang tinggi. Baik masa depan dalam membangun daerahnya sendiri maupun generasi untuk perjuangan kesejahteraan daerah dan masyarakat.
“Kami tidak bisa membayangkan, jika Pimpinan atau Kepala Dinas sendiri diduga bermain judi online rusak rusak Moral dunia pendidikan. Ini tidak bisa di anggap sepele, ini adalah moral terburuk yang pernah kami dengar dan tentu ini harus di buktikan secara terbuka kepada masyarakat secara terang benerang,” tukas Rama.
Rama juga menegaskan bahwa perbuatan judi online juga adalah perbuatan melawan hukum. sebagaimana Pasal 79 ayat (1) bahwa setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta).
“Untuk itu, kami dari gerakan bersatunya masyarakat akan mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas dan kami akan terus mendesak untuk dibuka ke publik secara transparan,” tegas Rama.
Rama juga berharap Bupati Kabupaten Lebak Hasbi Jayabaya segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Lebak agar bisa membuktikan kebenaran yang sebenarnya. Namun, jika terbukti benar bermain judi online, RPM minta kepala Dinas Dindik Lebak dicopot dan di laporkan ke APH.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak Hidayatullah memastikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Lebak tidak pernah main judi.
“Saya pastikan, pak kadis tidak pernah bermain judi online,” katanya, Selasa 11 Maret 2025, kepada tim media.
Di sisi lain, Irban II Inspektorat Lebak Agustian mengaku baru mengetahui terkait hal tersebut.
“Saya baru tahu kang (menyebut wartawan-re) dari berita ini. Saya akan selidiki terlebih dahulu,” katanya.
Sementara itu, Ikbal Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kebenaran persoalan tersebut.
“Nanti saya kroscek dulu kang,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional DPC GMNI Lebak dengan tegas mengecam prilaku Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Lebak yang diduga terlibat dalam permainan judi online jenis slot. Hal tersebut disoroti GMNI dikutip Newsbin. Rabu 5 Maret 2025.
Bahkan mirisnya, kejadian tersebut terjadi kata GMNI, pada saat Kabupaten Lebak sedang menjalani rapat dengan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) terkait dengan peluncuran indikator Monitoring Center For Prevention (MCP).
Hingga berita ini di muat, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.