Oknum Penyidik YS Dilaporkan Ke Propam Polda Riau, Diduga Langgar Kode Etik

PEKANBARU – Oknum anggota kepolisian berinisial YS resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau berdasarkan Surat Pengaduan Propam nomor: SPSP2/17/III/2025/Propam tertanggal 7 Maret tahun 2025. YS merupakan penyidik polri yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan pangkat Bripka.

Jetro Sitorus, SH melaporkan oknum penyidik YS atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Ms berdasarkan laporan polisi nomor: STTLP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023.

Jetro Sitorus, SH membenarkan bahwa Benar pihaknya telah melaporkan seorang oknum polisi (penyidik) yang berinisial YS ke Propam Polda Riau atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara terkait laporan diĀ  Polda Riau, Jum’at 7 Maret 2025.

Berdasarkan informasi dari klien Kami, secara langsung maupun tertuang dalam surat pernyataan. Bahwa, yang pertama, klien kami disuruh oknum penyidik menandatangani surat pencabutan kuasa dari kami sebagai pengacara. Lalu yang kedua, dari pernyataan klien kami, penyidik ini diduga meminta sejumlah uang dari klien kami, yang pertama katanya Rp50 Juta, dan klien kami tidak mengirimnya, sehingga besoknya tetap diminta uang sebesar Rp30 Juta dan diarahkan ke rekening istri dari oknum penyidik YS.

“Atas dasar itulah kami menilai adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara. Masa seorang penyidik bisa melampaui wewenang yang dimilikinya. Dalam arti, tidak ada ranahnya penyidik untuk mengarahkan, menyuruh menandatangani pencabutan kuasa dari pengacaranya, apalagi meminta sejumlah uang,” tegas Jetro Sitorus.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, melalui panggilan maupun pesan singkat WhatsApp (WA), hingga berita ini ditayangkan, oknum penyidik YS tidak memberikan tanggapan maupun jawaban meskipun pesan singkat tersebut centang dua. Senin (10/3/2025).

Menurut Jetro perlu diketahui bersama, banyaknya kasus pelanggaran kode etik profesi ditubuh internal Polri nampaknya bukan hanya isapan jempol belaka.

Kapolri menyampaikan, Pada tahun 2024 Polri telah mengeluarkan 3.014 putusan sidang disiplin berupa 1.070 Patsus, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya. Selain itu, Polri juga telah mengeluarkan 4.572 putusan KEPP berupa 525 Demosi, 414 PTDH, 325 pembinaan, 127 penundaan pangkat, 98 penundaan pendidikan, dan 3.083 putusan lainnya, tutupnya dikutip dari konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif