Tim Hukum DHIPA ADISTA JUSTICIA Dampingi Korban Laporkan Terduga Pelaku Tindak Penganiyaan di Apartemen MDT Atas Nama Christian ke Polda Metro Jaya

JAKARTA – Diduga telah melakukan tindak penganiyaan, salah satu penghuni apartemen MDT yang berlokasi di Jakarta Barat harus harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasca mendapat tindak dugaan penganiyaan, korban yang diketahui atas nama Elson Aceman langsung berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan dari korban turut didampingi oleh tim kuasa hukum diantaranya, Hadi Purnomo,SH.,MH., Nicho Hezron, SH.,MH., Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., Iansen Christian, SH., Johanes Napitupulu, SH., Hafiz Andi Sadewo, SH., Yohana Christien Baneuli Sirait, SH.,MH., Ady Nurfattah, SH., Bambang Christianto, SH., Jessie Hezron, SH.,MH., Verliani Kristiani, SH.,MH., Advocates&Legal legal consultants, baik bersama-sama maupun sendirisendiri, saat ini berkantor di LAW Office Dhipa Adsita Justicia.

“Uraian Keiadian Pelapor selaku korban menerangkan bahwa awalnya korban akan bermain tenis dan saat mengecek  Jadwal. Tiba-tiba terlapor memfoto  korban dengan menggunakan  handphone, Selanjutnya korban meminta terlapor untuk menghapus fotonya, dikarenakan tidak ijin kepada korban,” ujar Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., dari Tim Hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ) mewakili korban memberikan keterangan kepada media ini, Kamis (6/3/25) di DAJ Office yang berlokasi di Ruko Taman Duta Mas, Blok B1 No 36, Grogol, Jakarta Barat.

Kuasa hukum dari korban yang bernaung pada kantor hukum besutan dari Eks KASAL Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhi Purdjiatno, SH.,MH., itu pun lanjut menerangkan uraian peristiwa awal mula terjadinya dugaan tindak penganiyaan oleh terlapor yang diketahui bernama Christian yang juga merupakan penghuni di apartemen yang sama dengan korban.

“Setelah cekcok, terlapor lansung membanting korban dan mengenai pot hingga pecah. Sehingga menyebabkan korban luka memar lengan tangan sebelah kanan, punggung sebelan kanan, paha kaki kanan lecet dan memar di kaki. Atas keiadian tersebut korban telah dirugikan Selaniutnva Pelapor datang ke SP I Polda Metro Jaya untur membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, sambung Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., pihaknya telah resmi membuat laporan polisi dan diterima oleh petugas SPKT Polda Metro Jaya, Nomor: LP/B/1613/11/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Sudah kami laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya. Dan kami harap penyidik dapat segera menindaklanjuti dugaan tindak penganiyaan yang telah kami laporkan berikut dengan berbagai barang bukti pendukung,” tutupnya.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif