PEKANBARU – Ketua Sinergi Pemuda Riau (SPR) Randi Syaputra datang memenuhi panggilan Subdit IV Polda Riau, Jum’at, 21 Februari 2025. Randi datang untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Randi memberikan keterangan kepada penyidik selama 2.5 jam, atas perihal laporan dugaan tindak pidana pertambangan oleh PT Hutama Karya Insfrastruktur (HKI). PT HKI dilaporkan atas dugaan pemanfaatan tanah urug (Galian C) yang berasal dari penambangan yang diduga ilegal pada pembangunan jalan tol lingkar Pekanbaru.
Randi menjelaskan, bahwa ia telah memberikan keterangan kepada penyidik secara rinci. Bukti tambahan guna mempermudah kerja penyidik juga telah ia berikan.
“Saat ini tinggal menunggu hasil dari penyelidikan oleh penyidik, saya sendiri meyakini ini bukanlah perkara yang rumit. Sebab lokasi penambangan yang kita laporkan ini tempatnya jelas, pelakunya jelas, armadanya ada, alat berat yang digunakan ada, jadi, jika benar penyidik mau mengusut saya rasa ini bukan perkara yang sulit,” bebernya.
Ia pun menegaskan, sebagai sosialĀ kontrol SPR akan terus konsisten mengawal perkara ini. Sebagaimana diatur undang-undang, SPR akan bersinergi dengan siapapun, demi terciptanya iklim usaha yang baik yang mematuhi aturan hukum.
Randi juga mengungkap, bahwa PT HKI diduga sebagai dalang penyebab menjamurnya aktivitas Galian C Ilegal di Rumbai. Dalam pantauannya dilapangan, aktifitas tersebut sudah bermain secara terang – terangan tanpa ada rasa cemas akan dilakukannya penegakkan hukum oleh kepolisian.
“Sejak kami SPR buat laporan ke Polda Riau, 10 Januari 2025 yang lalu, lokasi Galian C yang diduga Ilegal kian bertambah, dan tambang tersebut diduga digunakan untuk pembangunan proyek tol,” ungkapnya.
Ketua SPR tersebut juga menjelaskan posisi PT HKI bersama vendor pelaksana kegiatan pembangunan proyek dilapangan. Ia menduga, sebagai pemanfaat tanah urug (Galian C) ilegal, berpotensi melanggar aturan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 yang berbunyi “Setiap orang yang menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan/Pemurnian, Pengembangan dan/Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)”.
Sebagai informasi, Laporan Randi teregister dengan nomor : B/155/II/2025/Ditreskrimsus/POLDA RIAU. Sebagai terlapor PT HKI, terkait dugaan tindak pidana pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.