PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) soroti anggaran bantuan stimulasi penyediaan rumah swadaya dan belanja barang Rp52 Miliar pada tahun 2023 di satuan kerja perangkat daerah dinas perumahan dan permukiman. Hal tersebut diungkap Frans Sibarani DPP SPKN Jum’at 21 febuari 2025 di Riau.
Sekjen DPP SPKN juga tersebut menuturkan bahwa terkait adanya kegiatan bantuan Simulasi penyediaan rumah swakelola dan anggaran belanja saat ini telah disampaikan melalui surat konfirmasi DPP SPKN dengan no 028/konf-dpp-spkn/ll//12 Febuari 2025.
Selain itu Frans menyinggung terkait anggaran belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat anggaran 4.642 Miliar. Menurutnya, kegiatan ini sangat menarik untuk di dalami dan di telusuri apakah kegiatan ini benar benar tepat guna atau tidak ?
1. Apa nama belanja yang disampaikan kepada masyarakat
2. Masyarakat mama sebagai penerima manfaat yang disebut.
“Ditambah lagi kegiatan pembangunan jalan lingkungan drainase lingkungan DAK Tematik PPKT lokasi dan tempat tidak kami sebutkan dengan anggaran 4.574 Miliar jadi untuk seluruh kegiatan termasuk kegiatan bantuan stimulasi penyediaan rumah swadaya di Perumahan dan pemukiman kota dumai dengan anggaran keseluruhannya 52 Milyar pada tahun 2023 ini menjadi prioritas kita untuk diaporkan ke pihak aparat penegak hukum,” ujar Frans.
Frans Sibarani yang sangat aktif menyoroti kegiatan yang menggunakan anggaran negara tersebut, sebelumnya juga telah menyorot kegiatan 10 gedung strategis termasuk gedung Islamic center di cipta karya kota Dumai.
“Sudah kita laporkan ke pihak Kejati Riau dan telah dilimpahkan ke Kejari dumai, Dan kami berharap kepada pihak Kejari Dumai untuk melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap penyelenggara kegiatan yang sudah kami sampaikan,” tegas Frans.
Adapun, kegiatan bantuan stimulasi penyediaan rumah swadaya dan belanja barang lainya dengan anggaran 52 Miliar Frans Sibarani sebut akan mendorong pihak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara konfrehensif dan transparan akuntabel ke publik sebab ada dugaan telah terjadi penyimpangan dan diduga telah merugikan keuangan negara.
“Namun adanya dugaan korupsi yang telah kami sampaikan, ini tidaklah menjadi mutlak namun kami mengedepankann azas praduga tidak bersalah, secara detailnya kami dari DPP SPKN kembali menyerahkan ke pihak hukum untuk melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
“Apa yang sudah kami sampaikan adalah tugas dan tanggung jawab kami sebagai sosial kontrol kebijakan serta melakukan pengawasan jalannya pemerintahan untuk dapat berpartisipasi, mengontrol adanya tindak pidana korupsi sebagaimana di atur sesuai dalam peraturan pemerintah no 71 tahun 2000 disebutkan bahwa setiap orang organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat berhak mencari , memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum,” tambah Frans Sibarani.
“Dalam kesempatan ini untuk itu kami dari dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional akan kawal dan siap melakukan pulbaket kegiatan yang sudah kita sampaikan untuk kita laporkan ke penegak hukum,” tuntasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.