JAKARTA – Walikota Tangerang telah menolak penyerahan sebidang tanah luas 3.029m2 yang diserahkan oleh PT. Bina Sarana Mekar dalam SHGB No. 06945/Panunggangan Barat pada tanggal 14 November 2024 karena tanah tersebut adalah tanah pemakaman 50x80m di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang milik negara sejak tanggal 25 Oktober 1979.
Pada tanggal 23 Maret 2021 BPN Kota Tangerang telah terbitkan sertifikat No. 06945/Panunggangan Barat atas nama PT. Bina Sarana Mekar. Menurut keterangan dari Dalu Agung Darmawan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN dalam suratnya No. B/PW.05.03/111-900/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 point 3.
“Bahwa lokasi pemakaman sebagaimana siteplan Direktorat Jenderal Perkebunan, pada tanggal 4 September 2015 telah dilakukan tukar menukar (ruislag) antara PT. Bina Sarana Mekar dengan Tim Penyelesaian Perkavlingan Perkebunan Tangerang seluas 3.475m2 yang terletak di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor 16 tanggal 4 September 2015 dan Akta Pelepasan Hak Nomor 17 tanggal 4 September 2015 dibuat di hadapan Slamet Suryono Hadi Sumiharta, S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang saat ini telah difungsikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bojong Nangka”.
Sedangkan berdasarkan surat keterangan dari Ditjen Perkebunan No. 5455/HM.170/E1/04/2022 tanggal 14 April 2022, “Sejak awal pengadaan tanah tersebut tidak menggunakan anggaran APBN/pemerintah SEHINGGA BUKAN MERUPAKAN ASSET DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN”
“Diharapkan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN meluangkan sedikit waktu minta Bapak Dalu Agung Darmawan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Kepala BPN Tangerang Kota, dan PT. Bina Sarana Mekar tunjukkan fisik tanah SHGB No. 6945/Panunggangan Barat atas nama PT. Bina Sarana Mekar luas 3.029m2 tersebut di atas. Dan minta PT. Bina Sarana Mekar atau Walikota Tangerang adakan pemagaran di tanah 3.029m2 tersebut.,” ungkap Kismet Chandra melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/25).
“Setelah itu adakan penelitian sertifikat tanah SHGB 06945/Panunggangan Barat yang mempunyai 4 alamat:
1. Jalan Palem Merah Raya titik koordinat googlemap -6.22029242, 106.60999828 tanah HGU No. 1 PT. Perkebunan Karawaci Sejati
2. Jalan Palem Semi Raya dan Jalan Palem Raja Selatan
3. Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
4. Tanah negara asal dari sebagian HGU No. 1/Karawaci peruntukan Prasarana dan Sarana.”
Diharapkan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN adakan pembatalan SHGB No. 06945/Panunggangan Barat tersebut dan kasusnya dilaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri. Dan Walikota Tangerang segera adakan pembangunan PSU di tanah 3.029m2 (50x80m) tersebut berupa pemakaman, penghijauan, taman, sarana olahraga, dll yang menurut Bapak Walikota Tangerang yang terbaik.
“Siapa pemilik tanahnya tidak ada masalah karena peruntukan Prasara Sarana dan Utilitas harus diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang,” imbuhnya.
Berikut Surat Permohonan dari PT Satu Stop Sukses
Perihal: Mohon kepada pemerintah khususnya Bapak Menteri ATR/Kepala BPN adakan penyelesaian laporan hasil audit investigative fisik tanah yang bersertifikat Hak Guna Bangunan 06945/Panunggangan Barat atas nama PT. Bina Sarana Mekar bertolak belakang dengan pernyataan yang diadakan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tangerang.
Kepada Yth:
1. Bapak Walikota Tangerang
2. Bapak Menteri ATR/Kepala BPN
3. Bapak Inspektur Jenderal ATR/BPN
4. Bapak Menteri Pertanian
5. Bapak Dirjen Perkebunan
6. Bapak Bupati/Pj Tangerang
7. Bapak Hendry Widjaja/Dirut PT. Bina Sarana Mekar
Untuk perhatian, pengarahan, dan bantu adakan penyelesaian:
1. Bapak Presiden RI
2. Bapak Wakil Presiden RI
3. Bapak Ketua KPK
4. Bapak Jaksa Agung
5. Bapak Kapolri
6. Bapak Ketua Ombudsman RI
Tembusan kepada Yth:
1. Ibu Ketua DPR RI
2. Bapak Kepala Staf Kepresidenan
3. Bapak Camat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang
4. Bapak Lurah Panunggangan Barat
5. Bapak Lurah Kelapa Dua Kabupaten Tangerang
6. Bapak Ketua Paguyuban Bina Mitra
7. Bapak Tim Penyelesaian Perkavlingan Ditjen Perkebunan
8. Pensiunan PNS pemilik kavling Ditjen Perkebunan:
– Bapak Abdul Gaffar Nasution
– Bapak Teuku Darmansyah/Ibu Raja Johan
– Bapak Har Adi Basri
– Bapak TR Sihaloho
– Ibu Henny Widayati
– Bapak Asmuwil Darwis
– Ibu Nellia Putri
9. Metro TV
10. Kompas TV
11. TV One
12. Tabloid Mantap
13. Dan sejumlah media lainnya
Dengan hormat,
Pada tanggal 23 Maret 2021 BPN Kota Tangerang telah terbitkan Sertifikat HGB No. 06945/Panunggangan Barat titik koordinat googlemap No. – 6.22029242, 106.60999828 untuk tanah seluas 3.029m2 yang mempunyai 4 alamat:
1. Jalan Palem Merah Raya titik koordinat googlemap -6.22029242, 106.60999828 tanah HGU No. 1 PT. Perkebunan Karawaci Sejati
2. Jalan Palem Semi Raya dan Jalan Palem Raja Selatan
3. Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
4. Tanah negara asal dari sebagian HGU No. 1/Karawaci peruntukan Prasarana dan Sarana.
Berdasarkan keterangan dari Bapak Dalu Agung Darmawan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN via suratnya No. B/PW.05.03/111-900/XII/2024 tertanggal 31 Desember 2024 point 4 isinya:
Bahwa pada tanggal 14 November 2024 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6945/Panunggangan Barat atas nama PT. Bina Sarana Mekar, telah dilepaskan haknya oleh Hendry Widjaja selaku Direktur PT. Bina Sarana Mekar kepada Pemerintah Daerah Kota Tangerang untuk dijadikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas. (mohon lihat lampiran 1).
Pada tanggal 13 Februari 2025 via suratnya No. 100.3/4371/2025 Pemerintah Kota Tangerang telah adakan sanggahan. Dalam point 2 isinya sbb:
Bahwa pemerintah Kota Tangerang telah melakukan pengecekan lapangan terhadap objek yang akan dijadikan fasos fasum yang terletak di Kelurahan Panunggangan Barat dan diketahui bahwa terhadap objek tersebut masih terdapat sengketa di dalamnya.
Point 4 isinya sebagai berikut :
Mengingat dalam objek yang akan diserahkan oleh PT. Bina Sarana Mekar belum dalam kondisi clear and clean, maka objek tersebut belum dapat diproses untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang, sehingga berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Kota Tangerang Peraturan Walikota Tangerang Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diserahkan oleh Penyelenggara kepada Pemerintah Daerah, maka Pengelolaan tetap berada dalam tanggung jawab penyelenggara.
Dan point 5 isinya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan aturan pada point 3 dan 4 di atas, Pemerintah Kota Tangerang sampai dengan saat ini belum menerima lahan PSU dari PT. Bina Sarana Mekar. (mohon lihat lampiran 2).
Diharapkan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN meluangkan sedikit waktu minta Bapak Dalu Agung Darmawan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Kepala BPN Tangerang Kota, dan PT. Bina Sarana Mekar tunjukkan fisik tanah SHGB No. 6945/Panunggangan Barat atas nama PT. Bina Sarana Mekar luas 3.029m2 tersebut di atas. Dan minta PT. Bina Sarana Mekar atau Walikota Tangerang adakan pemagaran di tanah 3.029m2 tersebut.
Pemerintah Kota Tangerang diminta segera adakan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas di tanah tersebut. Siapa pemilik tanahnya tidak ada masalah karena peruntukannya Prasarana Sarana dan Utilitas harus diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang.
Serta adakan pemeriksaan dokumen untuk menentukan apakah masih terdapat sengketa di dalamnya seperti yang dikatakan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Jika ternyata tanah yang dimaksud pemiliknya seharusnya Ditjen Perkebunan seperti yang dikatakan dalam surat Bapak Dalu Agung Darmawan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN No. B/PW.05.03/111-900/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 point 3 (mohon lihat lampiran 1), diharapkan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN membatalkan sertifikat HGB No. 06945/Panunggangan Barat tersebut.
Dan minta Ditjen Perkebunan dan Pemerintah Kota Tangerang adakan penerimaan mengacu pada surat permohonan penyerahan PSU dari Ditjen Perkebunan tanggal 20 Maret 2007 (mohon lihat lampiran 3), atau minta Ditjen Perkebunan adakan penyerahan lagi.
Apabila terdapat pemalsuan surat-surat maupun lokasi dalam rangka penerbitan sertifikat SHGB No. 6945/Panunggangan Barat titik koordinat googlemap No. -6.22029242, 106.60999828 telah melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara, atau pasal 35 jo. Pasal 51 (1) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak 12 milyar rupiah.
Diharapkan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN melaporkannya kepada KPK atau Kejaksaan Agung atau Polri. Diharapkan Bapak Presiden Prabowo Subianto adakan pemantauan. Jika kasus tersebut di atas tidak bisa diselesaikan oleh pejabat-pejabat negara yang terlibat, rasanya sudah waktunya Bapak mengimplementasikan ucapan Bapak kepada seluruh Menteri dalam sidang Kabinet perdana tanggal 23 Oktober 2024:
“Ya ini saya minta menteri-menteri sekarang mari kita lebih berani mari kita lebih tidak ragu-ragu untuk memberi pelayanan yang terbaik kepada rakyat kita, jangan ragu-ragu, kalau saudara tidak puas dengan pejabat-pejabat dibawah anda laporkan segera kita ganti, begitu banyak orang yang mau mengabdi, tidak ada orang disini yang kebal yang tidak patuh tidak berkerja keras untuk bangsa dan negara dan rakyat. Saudara saya beri wewenang copot segera suruh tinggal dirumah aja dari pada bikin susah kita”.
Demikianlah penyampaian dari kami, atas perhatian Bapak Presiden, Ibu Ketua DPR RI, Bapak Wakil Presiden, Bapak Ketua KPK, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri, Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Ketua Ombudsman RI, dan seluruh petinggi/pejabat negara dan pihak-pihak yang namanya tertera dalam surat ini kami ucapkan terima kasih, tuntas Kismet.
Sebelum berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.