JAKARTA – Nicky Hendrik Sen didampingi kuasa hukumnya dari kantor pengacara Dhipa Adista Justicia (DAJ) Justicia Tim Kuasa Hukum DR. DRS. Hadi Purnomo, SH., MH. Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., Nicho Hezron SH.,M.Si., Johanes Napitupulu, SH. Iansen Christian, SH., Yohana Christien Baneuili Sirait, SH.,MH., Verlia Kritiani,SH.,MH., Jessie Hezron, SH., MH., Louis William Hezron, S.H., dari Kantor Pengacara Dhipa Adista Justicia yang beralamat di Komplek Ruko Taman Duta Mas Blok B1 No. 36 Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/865/I//2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 06 Februari 2025 pukul 18.09 WIB.
Mereka melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang U Nomor 1 Tahun 1946 terjadi di salah satu Bursa Mobil otomotif Jembatan Besi, Tambora, Kota Jakarta Barat, Dki Jakarta, Agustus 2024, dengan Terlapor atas nama Samuel.
Menurut keterangan Nicky Hendrik Sen selaku pelapor bahwa awalnya korban dan terlapor melakukan kerja sama jual beli mobil. Pada bulan Agustus 2024 korban dan terlapor membeli satu unit mobil merek Mitsubishi Pajero dan satu unit mobil meek Mazda 2 serta korban membeli mobil merk Chevrolet Captiva.
Seiring berjalannya waktu diketahui bahwa BPKB mobil Mitsubishi Pajero dan Mazda 2 telah digadaikan oleh terlapor tanpa sepengetahuan korban, lalu unit mobil Mazda 2 saat ini berada di bawah penguasaan terlapor dan mobil Chevrolet Captiva milik korban ditahan olen Showroom yang ada di Mall Season City, Jakarta Barat, karena terlapor ada tunggakan bayar sewa showroom.
Atas kejadian tersebut korban mengaku telah dirugikan senilai Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.