SIAK – Law Firm Jet Sibarani & Partners menyambangi Polres Siak untuk koordinasi terkait perkara kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang mengakibatkan tewasnya korban inisial AJ (16) warga Dayun, Rabu (12/2/2025)
Pihak Turut hadir bersama keluarga termasuk ibu korban dan bertemu langsung dengan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.
Jetro Sibarani SH., MH CHt, CIRM, CHL, CTM, CPS, CPPS mengatakan saat ini Law Firm Jet Sibarani & Partners menyambangi ke Polres Siak untuk memberikan surat kuasa selaku kuasa hukum dari korban dan telah sah menjadi klien. “Korban sah menjadi klien kami tertanggal 12 Februari 2025 dan segala kepentingan hukum klien berada di kami,” kata Jetro.
Selanjutnya dia menjelaskan bahwa Kliennya telah menjelaskan bahwa perkara ini sudah 3 bulan dan tersangka belum juga ditahan sampai hari ini. Kata dia, Ini menjadi pertanyaan besar ada apa dengan penyidik Polres Siak yang terkesan lamban menangani perkara tersebut.
Saat pihaknya bertemu penyidik pembantu yang menangani perkara ini, dijelaskan bahwa perkara P19 dan telah dilengkapi sehingga kemungkinan hari Selasa atau Kamis akan tahap 2, menyerahkan tersangka ke Kejaksaan.
“Klien kami sangat keberatan melihat tersangka tidak ditahan. Jadi untuk itu, mohon kepada Kapolres Siak agar memberikan atensi terhadap perkara lakalantas ini. Hal ini akan membuat kegaduhan kalau tersangka tidak ditahan. Kami selaku kuasa hukum akan menyurati ke Mabes Polri dan Polda Riau agar perkara ini jadi atensi,” jelas Jetro.
Apalagi, kata Jetro, beredar video siaran langsung di media sosial mempertontonkan MS menyebut-nyebut institusi kepolisian dan kejaksaan yang terkesan kebal hukum. Ini adalah sebuah hal yang kami nilai tidak patut.
“Terduga inisial MS dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan