LEBAK – Pemilik tanah di Blok Cilaja, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung geram karena lahannya telah di serobot orang lain. Hal tersebut diketahui dari keterangan pemilik sah bernama Kiki Nugraha melalui rilis yang diterima Redaksi, Rabu (22/1/2025).
Kiki menuturkan bahwa pada tahun 2013 Almarhum Suntana Bin Narman telah menjual empat bidang tanah darat kepadanya dengan Nomor SPPT antara lain, 020.0116.0, 020.0117.0, 020.0118.0, dan Nomor SPPT 020.0119.0 diketahui para saksi yang sekarang masih hidup.
Kemudian, setelah Suntana Bin Narman meninggal dunia, kini menantunya bernama Sudarma telah mengklaim tanah darat dengan nomor SPPT 020.0116.0 yang sudah dijual mertuanya pada tahun 2013 tersebut.
“Orang yang mengaku Anggota BPD Rangkasbitung Timur bersama Sudarma menantu dari Suntana bin Narman Almarhum mengajak saya bertemu di kantor Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung untuk Mediasi tanah yang terletak di blok Cilaja Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang telah di beli dari Almarhum Bapak Suntana kepada saya,” tutur Kiki.
Padahal, lanjut dia, beberapa waktu lalu, dirinya sudah mendatangi rumah Sudarma dan bertemu dengannya bersama istri dengan harapan ada itikad baik untuk meluruskan permasalahan.
“Saat bertemu tiga minggu kemarin, saya jelaskan kalau Bapak Suntana Almarhum semasa hidupnya pada tahun 2013 telah menjual tanah kepada saya sebanyak empat bidang yang terletak di blok Cilaja,” imbuhnya.
“Sebelumnya, saya melihat tanah saya yang bernomor SPPT 116 tanaman dan kayunya di lahan tersebut sudah tidak ada alias gundul, setelah itu saya mencari informasi kepada warga di Kp.Cilaja, ternyata dari informasi warga yang menggunduli lahan dan menebang kayu tersebut Sudarma yang tak lain menantu dari Bapak Suntana Almarhum Atas kejadian itu, saya langsung mendatangi rumah Sudarma di Kp Cibinglu, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja untuk memberikan penjelasan secara baik-baik kepada mereka. Namun sekarang Sudarma berupaya menggugat tanah saya. Saya sudah menggali informasi, Sudarma telah menjual kayu kepada Asra dan saya langsung datangi Asra dan mengakui kalau dirinya benar membeli kayu dari Sudarma,” tambahnya.
Lebih lanjut, dengan adanya kejadian tersebut pihaknya merasa di rugikan, terlebih atas pengrusakan lahan tanah tanpa seijin pembeli yang sah. Untuk itu, Kiki akan menempuh jalur hukum sesuai amanat undang-undang dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Kalau sudah begini, saya tidak akan tinggal diam. Saya akan melaporkan penyerobotan lahan dan perusakan lahan dan pencurian kayunya ditanah saya. Lahan tanah saya ancur gundul dan kayunya pun habis di tebang oleh Sudarma, parahnya tanahnya pun mau diakui, jelas hal ini tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.
Sebelum berita ini di muat, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan