PEKANBARU – Tim Intel Korem 031/Wira Bima berhasil menangkap sindikat Perdagangan Bayi online (Human Trafiking )antar provinsi Kasus tersebut terbongkar pada Sabtu kemarin (18/1/2025).

Menurut keterangan, hal tersebut didapat setelah adanya laporan dari Ketua KPA Riau yang melihat dari postingan Tiktok akun RM ada sang Bajingan Penjual Bayi, kemudian Ketua KPA Riau menghubungi Dan Unit Intel Korem 031/WB (Letda Inf Dadang).

Selanjutnya Letda Inf Dadang berkoordinasi dengan Katim Buser Polsek 50 Kota IPDA Eroiman untuk menangkap Pelaku bertempat yang sedang berada di Cafe Kopi Tiam Langkah Kanan FnB Jl. Ronggo Warsito, Suka Maju, Kec. Sail, Kota Pekanbaru.

Saat ketiga pelaku datang, mereka melakukan untuk negosiasi dan sepakat harga bayi Rp35 juta.

“Setelah sepakat, ketiga pelaku langsung diamankan, dan dibawa langsung ke Polsek Limapuluh untuk pengembangan oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Orang tua bayi TH yang beralamat jln Duri – Dumai kulim Km 10. Pelaku yang beridentitas sebagai penghubung jual beli anak antar Provinsi AT sesuai alamat di KTP Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan. Dalam aksi tersebut tak luput dari kerjasama seorang bidan berinisial Bd. EJS Jl. Duri Dumai Kulim Km. 19.

Kapenrem 031 Wirabima, Kapten Inf Turba Marpaung menyampaikan, sindikat ini berhasil dibongkar atas informasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA Riau) yang mengetahui adanya penjualan bayi (Human Trafiking) lewat akun media sosial TikTok.

Mendapat informasi tersebut, KPA Riau kemudian menghubungi Korem 031 Wira bima membongkar sindikat penjualan bayi di Sebuah Kafe wilayah Kecamatan Sail, Pekanbaru.

“Tiga orang pelaku berhasil kita tangkap,” ujar Kapenrem 031 Wirabima, Kapten Inf Turba Marpaung kepada awak Media, Senin, 20 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa Ketiga pelaku bernama, TH (30), EH (49) dan At (22). Hal ini berawal dari Ketua KPA Riau melihat adanya indikasi kriminal yakni menjual bayi melalui postingan Tiktok. Berawal Melihat postingan di media sosial, KPA Riau langsung menghubungi pihak Korem 031/Wira Bima.

“Mendapat laporan tersebut, kami bersama Polsek Limapuluh menyamar sebagai pembeli bayi tersebut di salah satu kafe di Pekanbaru,” jelasnya.

Untuk diketahui, Biodata Bayi ayang diamankan,
– Jenis Kelamin Perempuan
– Berusia 1 minggu
– Berat Badan : 2,29 Kg
– Panjang Badan : 49 Cm
– Lingkar kepala : 34 Cm
– Lingkar Lengan atas : 11 Cm
– Lingkar Dada : 31 Cm

Selanjutnya dari hasil penyediakan sementara bahwa pelaku yang memiliki akun Tiktok Erdnooo (sdri AT) sudah melakukan 6 kali menjual bayi di medan.

Saat ini Bayi tersebut masih dalam penanganan Tim Medis RS Bhayangkara Pekanbaru dan Permasalahan ini sudah ditangani oleh Polresta Pekanbaru Untuk di Kembangkan.