Hukum  

Kejati Banten Serahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Kasus Penyimpangan Kasus Korupsi KMK

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten lakukan penyerahan Tanggung Jawab Tersangka berikut Barang Bukti (Tahap II) terhadap 4 (empat) orang tersangka dan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten (BJB) Tbk. Cabang Kota Tangerang Kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA) Pada Tahun 2016 di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Selasa (7/1/2025).

Penyerahan dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tersebut atas nama Tersangka SNZ, EBY, DAS, J yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dan Ditambah Dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

KASUS POSISI SINGKAT

Perkara bermula ketika Tersangka J bersepakat dengan Tersangka SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya – Jati – Saguling tahun 2016 pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp.16.918.710.000,00 (enam belas milyar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah). Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh Tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik Tersangka SNZ. Atas kesepakatan antara Tersangka J dengan Tersangka SNZ tersebut dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut, maka pada tanggal 14 September 2016, Tersangka J berdasarkan kuasa direksi dari Tersangka SNZ selaku Direktur PT. KMA mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas KMK di salah satu bank BJB Cabang Kota Tangerang dengan pengajuan plafond kredit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank, yakni oleh Tersangka EBY selaku Relationship Officer (RO) dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersial, yakni:
1. Dalam kuasa direksi yang diberikan oleh Tersangka SNZ selaku Direktur PT. KMA, ternyata tidak ada satupun klausul yang memberikan kuasa kepada Tersangka J untuk mengajukan pinjaman di bank;
2. Tersangka EBY selaku RO dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersial tidak melakukan verifikasi kelengkapan data/dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei dan wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan data/informasi;
3. Pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi, yakni pihak debitur belum menyerahkan dokumen Standing Instruction, yakni pernyataan dari debitur yang pada intinya tidak akan merubah/mengalihkan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain;
4. Akibat tidak diserahkannya dokumen Standing Instruction oleh debitur kepada bank, maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di bank BJB tempat Tersangka EBY dan Tersangka DAS bertugas, ternyata dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh Tersangka SNZ, yang setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada Tersangka J, padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit.

Tersangka SNZ yang memberikan data-data PT. KMA kepada Tersangka J dalam rangka pengajuan fasilitas kredit mendapatkan uang sebesar Rp831.696.236,00 (delapan ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) dari Tersangka J, sementara Tersangka EBY dan Tersangka DAS mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai oleh Tersangka J. Akibat perbuatan para tersangka, bank BJB tempat Tersangka EBY dan Tersangka DAS bertugas mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350,00 (enam milyar seratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus sebelas ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

Bahwa setelah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti, maka Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Serang. (*/rel)

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif