PEKANBARU – Proyek jalan tol ruas Rengat-Pekanbaru diduga menggunakan tanah urug yang tidak jelas asal usulnya. Pasalnya, hal itu didapat dari keterangan Ketua Organisasi Sinergi Pemuda Riau (SPR) Randi Syaputra mengaku bahwa dalam investigasi lapangannya telah menemukan ketidaksesuaian penyediaan barang dalam Program Pemerintah tersebut.
“Tim investigasi SPR menyaksikan langsung aktivitas penambangan tanah urug ini, dan kami juga mengikuti mobil truck yang mengangkutnya untuk mengetahui akan dibawa kemana dan siapa penampungnya,” kata Randi, dalam keterangan persnya, Selasa (7/1/2025).
Ia juga mengatakan bahwa terkait temuannya tersebut SPR sudah menyiapkan sejumlah Video, bukti aktivitas kegiatan penambangan ilegal galian C yang berada di Jl. Yos Sudarso, Km 8, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat tepatnya di sekitar SPBU Muara Fajar.
“Kita sudah lengkap dokumentasinya, foto maupun video, hingga ke lokasi penampungan di jalan tol seksi lingkar pekanbaru,” kata Randi.
Sebelumnya, lanjut dia, Penambangan tanah timbun illegal sudah pernah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, 6 September 2024 yang lalu namun masih saja membandel.
“Pengaduan tersebut ditanggapi Polresta Pekanbaru dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Nomor : B/2468/IX/RES.7.4/2024/Reskrim Tanggal 26 September 2024 namun sekarang berjalan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Suhermanto, SH., sebagai pemerhati tambang yang pernah mengikuti program diskusi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Perizinan Tambang yang dilaksanakan di Gedung Gubernuran Riau pada 11 Juli 2024 lalu, menjelaskan bahwa di dalam UU No. 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 dan 161 sangat tegas mengatur Pelaku dan Pemanfaat dari tambang illegal dikenakan sanksi Pidana Kurungan dan denda.
“Menurut saya, sudah baik sekali masih ada masyarakat yang peduli dengan membuat pengaduan, demi menjaga lingkungan dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor ini, tinggal menunggu pihak kepolisian saja lagi untuk bertindak,” kata Suhermanto.
Lebih lanjut, Suhermanto juga sangat menyayangkan jika benar Vendor dari PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sebagai pemanfaat tanah timbun hasil penambangan dugaan illegal, digunakan untuk Pembangunan Jalan Tol maka ini adalah hal yang sangat buruk sekali.
“Kok Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh BUMN menggunakan tanah illegal, inikan memberi contoh yang tidak benar dan aparat diminta bertindak untuk menghentikan ini,” tandasnya.
Sebelum berita ini di muat, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan