Rakyat Menjerit, Galian C Bergoyang di Kecamatan Rangkasbitung

BANTEN – Warga Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu telah menyuarakan keadilan sebagai bentuk keresahan akibat rusaknya lingkungan dampak aktivitas galian C di Wilayahnya.

Bahkan, beberapa masyarakat sudah melaporkan keberadaan aktivitas tambang kepada pihak berwajib, dalam hal ini Polres Lebak Polda Banten. Aktivitas galian C yang banyak makan korban tersebut, terkonfirmasi Oleh ESDM Provinsi Banten secara Bodong (ilegal).

Dengan adanya pelaporan warga berharap kepada aparat penegak hukum agar bisa menindak sesuai tugas dan fungsinya. Namun, harapan masyarakat seolah menjadi sia-sia dan kandas begitu saja karena seharusnya para pelaku tambang lah yang di tindak, ini malah sebaliknya, masyarakat jadi obyek dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh Polda Banten atas dugaan tindak pidana kekerasan atau penghasutan tepatnya menerapkan pasal 170 dan 160.

Menanggapi hal itu, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PTKP HMI Cab Lebak Muhamad, Syahroji sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, semenjak masyarakat telah melayangkan laporan pengaduan seharusnya bisa di tindak lanjut oleh pihak Polres Lebak secara cepat dan tanggap, lantaran hadirnya tambang telah meresahkan warga sampai merusak fasilitas umum seperti jalan akses warga, jam operasional truck yang tidak sesuai dengan aturan hingga tidak ada pemasukan ke pendapatan daerah.

“Ini justru sangat merugikan, sudah alam nya di eksploitasi jalan jadi rusak,  tapi kok Pemda tidak menanggapi ya seolah cuek-cuek saja. Rakyat Menjerit Galian C Bergoyang dengan irama tangis Rakyat,” terang Oji sapaan akrabnya.

Ia juga mengaku heran karena dalam hal ini yang seharusnya di periksa oleh pihak Polda adalah pihak perusahaan, lantaran tidak berizin, apalagi masyarakat sudah melayangkan sudah melayangkan Lapdu kepada Polres Lebak tetapi lambat dalam proses penindakan, bahkan di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Seperti halnya, Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Bahkan, di dalam Perda No 7 tahun 2023 tentang RTRW pasal 11 Kecamatan Rangkasbitung tidak termasuk kedalam zona pertambangan, tetapi zona permukiman.

“Untuk itu, titik seharusnya Perda RTRW ini menjadi acuan sebagai tatanan ruang sosial yang sudah komprehensif apalagi RTRW ini berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis. Seharusnya hukum itu jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” jelas Oji.

Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Harry Agung Nurfaizi mengecam keras kepada pengusaha yang telah melaporkan masyarakat yang tidak bersalah kepada Polda Banten. Ia menegaskan, HMI Cab Lebak akan berkomitmen dan konsisten mengawal isu ini.

“Jika memang masyarakat yang meminta keadilan lalu di tersangkakan dengan penerapan pasal 170 dan 160 KUHP sangat tidak objektif serta komprehensif,” tegas Agung.

Lebih lanjut, HMI Cabang Lebak melalui ketuanya tersebut berharap kepada Polres Lebak agar segera menindak pihak pengusaha tambang galian tanah urug lantaran sudah melanggar aturan yang berlaku dan merusak tatanan lingkungan.

“Apalagi tidak ada pemasukan ke pendapatan daerah, apakah mau di biarkan begitu saja,” tandasnya.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif