Rugikan Uang Negara, Dua Orang Bandit Bank BRI Dijebloskan Kejari Lebak

LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah menetapkan dua karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Lebak di Unit Cipanas sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan penyaluran pinjaman melalui Program KUR yang terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menyampaikan pernyataan tersebut dalam Konferensi Pers yang diadakan di halaman Kantor Kejari Lebak pada Selasa, 24 Desember 2024.

Dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan awak media, Irfano menjelaskan bahwa penyimpangan penyaluran KUR di Bank BRI Unit Cipanas dilakukan oleh dua karyawan, yaitu IT yang berstatus sebagai Mantri, dan KH sebagai Kepala Cabang Unit Bank BRI Cipanas. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan nama dan data nasabah yang mengajukan kredit, dengan iming-iming bonus.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan penyimpangan pada penyaluran KUR dan KUPRA di Bank BRI Unit Cipanas, yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Modusnya adalah para tersangka ini menyalahgunakan data dan nama nasabah. Mantri bertugas mencari nasabah untuk menawarkan pengajuan kredit, kemudian menjanjikan bonus sebagai pemrakarsa atau pihak yang memproses kredit. Kepala unit kemudian menyetujui permohonan kredit tersebut,” jelas Irfano.

Kasi Pidsus Kejari Lebak juga mengungkapkan bahwa tindakan kedua tersangka yang merupakan karyawan BUMN Bank BRI ini telah menyebabkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp1.029.000.000 (satu miliar dua puluh sembilan juta rupiah),” tegas Irfano.

Menurut keterangan, dalam kasus Program KUR pada Bank BRI Unit Cipanas ini, terdapat 37 nasabah atau debitur yang namanya disalahgunakan. Selain itu, terdapat juga calo yang diberikan imbalan bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

“Untuk potensi penambahan tersangka, akan kami dalami lebih lanjut dan kami akan mengikuti perkembangan fakta persidangan,” ujar Irfano.

Irfano menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya bermain judi online. Kejari Lebak menyatakan akan mendalami lebih lanjut terkait penggunaan dana tersebut sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor Jo 55 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

“Kejari Lebak akan terus melakukan proses penyidikan untuk kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam penyelewengan program pinjaman ini,” tutup Irfano.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif