Rugikan Uang Negara, Dua Orang Bandit Bank BRI Dijebloskan Kejari Lebak

LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tetapkan dua karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Lebak di Unit Cipanas sebagai Tersangka penyimpangan dalam penyaluran pinjaman melalui Program KUR tahun 2021 sampai dengan 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim melalui Konferensi Pers yang digelar di depan halaman Kantor Kejari Lebak pada Selasa 24 Desember 2024.

Dalam Konferensi Pers yang di hadiri puluhan Awak Media, Irfano menuturkan bahwa penyimpangan penyaluran KUR di Bank BRI unit Cipanas dilakukan oleh dua orang Karyawan yakni IT dan KH yang berstatus sebagai Mantri dan Kepala Cabang pada Unit Bank BRI Cipanas. Adapun modusnya, yakni dengan menggunakan nama dan data nasabah yang mengajukan Kredit dengan iming-iming Bonus.

“Kami tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka terkait perkara dugaan penyimpangan pada penyaluran KUR dan KUPRA di Bank BRI unit Cipanas, terhitung sejak tahun 2021 hingga 2023. Untuk modusnya, para Tersangka ini menyalahgunakan data dan nama nasabah. Jadi Mantri ini yang mencari nasabah untuk menawarkan pengajuan kredit, kemudian mengiming-imingi bonus selaku pemrakarsa kredit atau yang proses kredit. Yang kedua kepala unit ini yang mengAcc yang memutus menyetujui permohonan kredit itu,” tutur Irfano.

Kasi Pidsus Kejari Lebak juga menyampaikan akibat ulah kedua tersangka karyawan BUMN pada Bank BRI ini telah menyebabkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah.

“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan terkait dengan perkara ini, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli itu sebesar Rp1.029.000.000 (satu miliar dua puluh sembilan juta),” tegas Irfano.

Menurut keterangan, Kasus Program pada Bank BRI Unit Cipanas tersebut terdapat 37 nasabah atau debitur yang digunakan namanya untuk disalahgunakan. Dalam kasus tersebut terdapat juga calo-calo yang diberikan imbalan secara bervariatif, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

“Untuk potensi penambahan tersangka nanti kita dalami lebih lanjut dan kita mengikuti perkembangan fakta persidangan,” jelas Irfano.

Selanjutnya, kata Irfano, Berdasarkan keterangan yang diperoleh, uang hasil kejahatan di pakai tersangka untuk kepentingan pribadi salah satunya bermain Judi Online. Selain Judi Online, Kejari Lebak mengaku akan mendalami lebih lanjut sesuai fakta persidangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut terancam hukuman pidana dengan Pasal 2 Undang-undang Tipikor Jo 55 KUHP atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

“Adapun untuk kemungkinan tersangka tambahan dalam penyelewengan program pinjaman tersebut Kejari Lebak akan terus melakukan proses penyidikan,” tutup Irfano.

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif