Statmen Kejari Lebak Terkait Kegiatan Prades di Soal LSM PBR

LEBAK – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Banten Reformasi (PBR) menyayangkan adanya stetmen Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang menyatakan bahwa Sosialisasi Perangkat Desa (Prades) di Puncak Bogor itu tidak melanggar hukum. Menurut LSM PBR, pernyataan Kepala Kejari Lebak itu tidak mendasar.

“Saya menyikapi stetmen Kepala Kejaksaan Negeri Lebak kenapa bicara begitu. Seharusnya perkara itu katanya harus melalui APIP dulu baru kejaksaan. Seharusnya Kejaksaan Negeri Lebak jangan gegabah berstetmen. Kecuali kegiatan itu memang sudah diperiksa oleh Inpekstorat dan setelah pemeriksaannya tidak ada temuan, baru bicara begitu, suruh dalami yang serius jangan asal ngomong,” tegas Ketua LSM PBR Sutisna pada awak media, Rabu 18 Desember 2024.

Menurutnya, jika kegiatan dalam realisasinya itu menggunakan dana APBDes tentu harus jelas penggunaannya. Untuk itu, semua pihak harus melakukan kajian bersama-sama apakah hanya ada PT. CGT yang dapat menyelenggarakan dan dimana dasar hukum penyelenggaraan sosialisasi tersebut.

“Ketika bicara soal kegiatannya mungkin itu bisa saja dalam perspektif positif. Tapi, dalam realiasi yang menggunakan anggaran negara, tentu semua harus jelas dan harus bisa dipertanggung jawabkan. Nah, pertanyaan saya, apakah hanya pihak PT CGT yang bisa menyelenggarakan, apakah tidak ada PT lain, dan dari mana mereka tahu ada kegiatan sosialisasi Prades dan dari mana pihak perusahaan tersebut tahu ada anggarannya untuk sosialisasi, itu yang harus sama-sama kita telusuri dan kita bongkar,” ujar Sutisna.

Sutisna juga mengaku pihaknya akan menggalakkan massa untuk turun aksi jalanan ke Dinas PMD Lebak.

“Dalam waktu dekat kami akan turun kejalan. Pihak DPMD kalau memang tidak tahu coba laporkan ke Inspektorat jangan bisu dan terkesan tidak tahu apa-apa,” tandas Sutisna.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Perangkat Desa se-Kabupaten Lebak mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Kegiatan tersebut viral di media setelah adanya undangan sosialisasi dari PT Cikal Gemilang Teknologi, yang beralamat di jalan Bojong Neras No 20 B, RT /RW 02/02 Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Diketahui, bahwa dalam surat undang itu disebutkan untuk biaya masing – masing per-peserta sebesar Rp 2,5 juta (dua juta lima ratus) yang di ikuti oleh Kades, Sekdes dan Linmas seluruh Desa se Kabuapten Lebak. Jika tiga orang berarti per-desa harus mengeluarkan biaya sebesar Rp7,5 juta.

Dari sisi lain, setelah berita sosialisasi tersebut viral dan menjadi sorotoan sejumlah Aktivis, muncul stetmen Kepala Kejaksaan Negeri Lebak yang berstetmen di sejumlah media online bahwa kegiatan sosilisasi tersebut tidak melanggar hukum. Padahal, menurut Lembaga dan Aktivis Mahasiswa bahwa kegiatan tersebut diduga banyak kejanggalan.

Hingga berita ini di terbitkan, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif