SERANG – Tunjukan Komitmen terhadap penegakan hukum yang menimpa Anak di bawah Umur di Kecamatan Cikeusal, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berikut Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Aktivis turun langsung mengawal jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (17/12/2024).
Ketiga lembaga masyarakat yang hadir tersebut yakni, LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Provinsi Banten (LSM PKPB), Lembaga Padepokan Pusaka Kesatria (LPPK) dan Ormas Seni Budaya Debus Karuhun Banten (SBDKB).
Ketua LSM PKPB, Sajam Karang ketika dikonfirmasi pihaknya meminta agar Pelaku Penganiayaan anak dibawah umur bisa dihukum sesuai apa yang telah diperbuatnya. Ia juga mengaku memastikan akan terus mengikuti Jadwal Persidangan,
“Kami minta Agar pelaku Bisa dihukum sesuai apa yang telah di perbuatnya. Kemudian saya juga berharap kepada Pihak Penegakkan Hukum untuk tidak tebang pilih dan segera menindak pelanggar Hukum,” harapnya.
Sajam juga berjanji dan berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai tuntas, hingga korban kekerasan mendapat keadilan dari Negara.
“Kami yang tergabung di tiga Lembaga Akan terus mengawal kasus ini sampai anak yang menjadi korban mendapatkan keadilan dari penegak hukum sehingga dia tidak perlu trauma lagi dan bisa menikmati hari-hari indah bagi anak seusianya,” pungkasnya.
Sementara itu, Sartaja selaku Kakek Korban menyampaikan apresiasinya kepada aparat penegak hukum yang telah gerak cepat melakukan penindakan dan memproses pelaku. Ia berharap agar hukum di tegakkan seadil-adilnya, karena azas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Warga, sudah di atur dan dijamin oleh Negara.
“Untuk itu, saya minta keadilan bagi cucu saya seadil-adilnya tanpa pandang bulu sesuai amanat undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia ini,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Penangkapan terduga pelaku penganiayaan anak dibawah Umur dlakukan oleh Polres Serang pada Kamis, 28 November 2024 sekira pukul 18:30 WIB, terduga pelaku ditangkap dikediamannya Kampung Tambiluk RT 01 RW 01 Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang kemudian dari Polres Kabupaten Serang langsung dilimpahkan ke Kejari Serang 30 November 2024 terduga pelaku kini mendekam di rutan Serang menunggu proses tindak lanjut.