Ada Toge Dibalik Bakwan, BPN Siak Halangi Wartawan Meliput

SIAK – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak terkesan menghalangi tugas Wartawan Saat Melakukan peliputan Mediasi yang diadakan dikantor BPN Kabupaten Siak terkait Sengketa lahan Pekarangan antara PT RAPP (Riau Andalan Pulp And Paper) bersama masyarakat Kampung Simpang perak jaya, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak yang selama puluhan tahun lahan pekarangan milik masyarakat di kuasai oleh PT RAPP tanpa ganti rugi. Selasa, (10/12/2024).

Wartawan dari berbagai Media yang telah mendapati informasi adanya pertemuan mediasi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan PT RAPP yang diadakan di Kantor BPN Siak tersebut yakni pukul 14.30 WIB. Seketika para awak media tiba dikantor BPN Siak, Petugas security Aldi wijaya saat di temui mengatakan Wartawan di larang masuk ke ruangan rapat mediasi dalam penyampaiannya.

“Ini perintah dari pimpinan pak, saya hanya menjalankan tugas,” kata Aldi menjelaskan.

Sementara itu, Robet sihombing salah seorang pegawai BPN ketika dikonfirmasi mengenai penolakan Wartawan untuk meliput juga menyampaikan hal yang sama.

Sungguh Sangat disayangkan Sikap BPN Siak menghalangi dan melarang Wartawan melakukan liputan tersebut, dengan alasan bahwa rapat koordinasi diadakan BPN Siak merupakan privasi atau rahasia negara yang tidak dapat dipublikasikan menurut Robet sihombing salah seorang pegawai BPN Siak itu.

Dengan adanya larangan yang menghalangi tugas profesi jurnalistik Sebagaimana dilakukan oleh beberapa pegawai dan juga Security BPN Kabupaten Siak, tentu hal tersebut membuat para awak media merasa sangat kecewa dan menyayangkan kejadian tersebut hingga para awak media tidak bisa menjalankan tugasnya untuk melakukan liputan.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP tim LIBAS (Organisasi Ligh Independent Bersatu Indonesia) Elwin Nduru yang saat itu juga hadir bersama-sama dikantor BPN Siak mengatakan bahwa melarang wartawan/ media saat bertugas telah melanggar Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers.

“Ada apa ini tidak di perbolehkan oleh BPN, padahal Undang-undang pers itu sudah jelas, soal kemerdekaan pers dalam melakukan peliputan,” katanya.

Menurutnya, Rapat yang di gelar oleh BPN dalam upaya mediasi sengketa lahan pekarangan yang terletak di jalur7 antara PT RAPP dengan masyatakat Kampung Simpang perak jaya, Tidak seharusnya BPN melarang awak media melakukan peliputan, Sebab para awak media ingin mendapatkan data serta informasi secara lengkap.

“Seharusnya ada informasi kepada publik tersampaikan dengan jelas, jangan membuat informasi dan asumsi yang menyesatkan nantinya,” jelasnya.

Sementara itu, Beberapa pejabat BPN lainya juga menghindari saat di wawancarai untuk mendapatkan informasi dari hasil rapat, bahkan pejabat yang memimpin rapat mediasi tersebut sembunyi didalam ruangan BPN dengan bermacam alasan untuk menghindari Wartawan.

Ada apa dengan BPN Siak?

Adapun perkara sengketa lahan pekarangan antara masyarakat kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak dengan Perusahaan PT RAPP yang mana PT RAPP menguasai lahan pekarangan milik masyarakat selama puluhan tahun tanpa ada ganti rugi kepada warga bahkan PT RAPP mengklaim izin koridor yang di terbitkan instansi pemerintah di atas lahan milik masyarakat yang memiliki sertifikat sah.

Masyarakat pemilik lahan pekarangan yang tidak terima atas persoalan tersebut, Melalui Banuari Lubis selaku perwakilan masyarakat yang dikuasakan kepadanya menyurati pihak BPN Siak untuk mediasi agar menemukan solusi atas perkara sengketa lahan pekarangan tersebut. Namun anehnya saat Pertemuan mediasi justru sikap BPN tidak transparan bahkan ketika diminta surat izin koridor yang dimiliki PT RAPP Sebagaimana yang diterbitkan pihak Dinas Kehutanan diatas lahan bersertifikat milik masyarakat Sp7. Pihak BPN Siak dengan gagahnya menyatakan bahwa itu dokumen negara dan tidak boleh di berikan kepada siapapun.

Masih dilokasi kantor BPN, Elwin Ketua Umum DPP tim LIBAS bersama rekan yang hendak mendampingi Banauari lubis selaku perwakilan masyarakat sp7, berdasarkan surat undangan mediasi BPN Siak atas persoalan tersebut, pihaknya Sangat kecewa terhadap BPN Siak sehingga menimbulkan asumsi negatif serta dugaan adanya konspirasi di balik fakta dan data yang terjadi.

Sebelum berita ini dimuat, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif