BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (LSM PKPB) apresiasi gerak cepat tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang (Kejari Serang) menindak terduga pelaku penganiayaan Anak dibawah Umur di Kecamatan Petir.
LSM PKPB juga berkomitmen mengawal permasalahan tersebut hingga Perkara dinyatakan tuntas secara Hukum dan aturan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga pihak korban bisa mendapatkan keadilan.
Ketua umum LSM PKPB, Sajam Karang mengucapkan terimakasih atas Respon Cepat Kejari Serang menyikapi surat aduan dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang dilayangkannya beberapa waktu lalu. Ia menyatakan akan memberi dukungan penuh terhadap penegakkan hukum oleh Kejari Serang terhadap terduga pelaku.
“Kami atas nama LSM PKPB berterimakasih kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang telah membentuk tim untuk menindak lanjuti surat Aduan dugaan Penganiyayan anak dibawh Umur, yang telah kami kirimkan beberapa waktu lalu, Insyallah kami kawal perkara ini sampai selesai,” ucap Sajam kepada Awak Media, Rabu (4/12/2024).
Menurut dia, langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum sangat tepat, karena dengan adanya penegakkan hukum jelas akan menjadi contoh bahwa hukum tidak pernah pandang bulu dan memandang Status sosial.
“Jangan sampai kebanyakan orang menilai Hukum itu tumpul ke atas dan tajam kebawah, artinya semua sama-sama memiliki hak mendapat perlindungan dan keadilan dari Negara,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sajam menambahkan bahwa, dengan adanya penegakkan hukum kepada terduga pelaku penganiayaan Anak di bawah Umur ini bisa menjadi contoh kepada masyarakat agar tidak pernah takut untuk melapor apabila mendapat perlakuan yang tidak baik oleh oknum-oknum yang merasa kebal hukum.
“Kami berharap di Kabupaten Serang ini tidak akan ada lagi kejadian yang menimpa Cucu Bapak Sartaja, sebagai orang tua kita harus melindungi anak-anak kita dari kejahatan, bukannya Malah sebaliknya,” pungkasnya.
Diketahui, Penangkapan terduga pelaku penganiayaan anak dibawah Umur dlakukan oleh Polres Serang pada Kamis, 28 November 2024 sekira pukul 18:30 WIB, terduga pelaku ditangkap dikediamannya Kampung Tambiluk RT 01 RW 01 Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang kemudian dari Polres Kabupaten Serang langsung dilimpahkan ke Kejari Serang 30 November 2024 terduga pelaku kini mendekam di rutan Serang menunggu proses tindak lanjut.