LEBAK – Limbah pengelolaan Ayam di Desa Cileles Kecamatan Cileles mencemari sungai dan area persawahan milik warga. Pasalnya dari penelusuran media, pengelolaan Ayam tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Operasional dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang memadai, sehingga akibatnya bantaran sungai dan area Persawahan Warga kini menjadi korban karena tercemar dan mengharuskan gulung tikar tidak bisa memanen hasil tanamannya.
Menurut keterangan petani sekitar, pengelolaan ayam di Desa Cileles tersebut milik seorang perangkat desa yang berstatus sebagai Sekretaris desa (Sekdes) di Desa Cileles, Kecamatan Cileles.
“Ya (usaha pengelolaan Ayam,-red) milik carik Fuji Sekdes Desa Cileles,” kata Petani kepada Awak Media, Rabu (4/12/2024).
Ia mengatakan akibat terkena limbah pengelolaan ayam milik Sekretaris Desa Cileles sawah yang dikelolanya kini sudah tidak produktif lagi.
“Musim kemarau apalagi baunya menyengat, ini musim hujan saja air limbah ayam warnanya hitam pekat begini, mana bisa kami panen, sawah hancur semua, siapa yang mau bertanggungjawab,” katanya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak (Kabid PPK DLH Lebak) Erik Indra Kusuma mengaku, pihaknya sudah memberikan teguran dan sanksi kepada pengusaha ayam milik Sekretaris Desa Cileles tersebut.
“Terakhir bulan september kemarin, sudah pernah diberikan surat teguran, tembusan ke Satpol-PP hasilnya yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan perijinannya,” singkatnya.
Di sisi lain, ketika di konfirmasi Pemilik Usaha Ayam, Fuji yang berstatus sebagai Sekretaris desa Cileles tidak memberikan jawaban.