PEKANBARU – Data pembayaran honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021 pada Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) kota Pekanbaru diduga tidak sesuai. Pasalnya, dari data yang diperoleh tim Redaksi, SP2D dengan Nomor : SP2DOB 00020/SP2DOB-BPKAD/IV/2021 BPKAD kota Pekanbaru telah mencatat ada 51 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima honor. Namun, realita dan kenyataannya hanya 7 (Tujuh) orang PNS yang terdata honor nya dibayarkan dengan nominal berkisar 12-15 juta. Sisanya, 44 orang lagi tidak ada tercantum pembayarannya. Senin, (2/12/2024).
Adapun ketujuh nama yang menerima honor dari data yang didapat redaksi diantaranya ;
1. Syoffaizal DRS MSI H sebesar Rp15.300.000
2. Harinato sebesar Rp15.200.000
3. Yulianis sebesar Rp12.750.000
4. Sukardi Yasin/Duplikat 1 sebesar Rp14.250.000
5. Riski Emilia Firdaus sebesar Rp14.250.000
6. Ezikra Habibah sebesar Rp14.250.000
7. Weny Fitria Duplikat 1 sebesar Rp12.350.000
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, Gaji PNS berdasarkan jenis Golongan (I-IV) maksimum gaji seorang PNS sebesar Rp5.901.200/bulan. Dan berdasarkan Pagu Anggaran, pembayaran honor PNS maksimumnya sebesar Rp7.370.000/bulan.
Atas data tersebut, tim media mencoba melakukan konfirmasi melalui surat resmi pada tanggal 14 Oktober 2024 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) kota Pekanbaru dengan no surat 186/konfirmasi/red/RB/Riauberantas/X/2024, namun sampai detik ini belum direspon balk.
Kemudian, Awak media juga melakukan konfirmasi melalui no WhatsApp kepala BPKAD Yulianis tersebut hingga beberapa Kali namun sayangnya sama saja tidak di respon. Hingga berita ini ditayangkan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih dilakukan.