SERANG – Sejumlah masyarakat Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung mendatangi Polda Banten untuk memastikan isu terkait bebasnya Kepala desa (Kades) Pangawinan dari tahanan, Minggu 01 Desember 2024.
Diketahui, sebelumnya Oknum Kades tersebut ditahan atas keterlibatan nya dalam praktik pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 November 2024 atas dugaan memeras warga. Masyarakat menyebut pungutan liar itu berkisar Rp1 juta per bidang tanah, dengan melibatkan Sekretaris desa dan LPM desa di dalamnya. Masyarakat menilai Praktik ini pun sangat merugikan karena mereka seolah menjadi sapi perah dengan dibebani hutang oleh para penjahat yang berlindung dibalik baju Pemerintah.
Ketika mendatangi Polda Banten, masyarakat sempat menghadap ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk meminta Klarifikasi terkait isu pembebasan kepala desa. Namun, pihak kepolisian membantah isu tersebut dan mengantar perwakilan masyarakat untuk memastikan langsung di ruang tahanan. Setelah dicek, kepala desa tersebut masih berada dalam tahanan.
Desakan kepada Penegak Hukum
Salah seorang Perwakilan masyarakat mengungkapkan kecurigaan dikarenakan sebelumnya Sekretaris desa sempat mengumpulkan warga untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak ada pungutan dalam program PTSL. Namun, masyarakat menegaskan bahwa pungli tersebut memang terjadi, dan mereka diminta membayar dengan paksaan.
Masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum (APH) menangani kasus ini dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku. Mereka juga menegaskan tidak ada alasan untuk membebaskan Kades yang sudah menjadi tersangka sejak 6 November 2024 lalu. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa masa penahanan tersangka diperpanjang selama 40 hari untuk pengembangan penyelidikan.
“Kasus ini harus diusut tuntas agar menjadi pelajaran bagi oknum lain, dan praktik pungli seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Angga, salah satu perwakilan dari lembaga yang mendampingi masyarakat.
Pihaknya berharap agar hukum ditegakkan secara adil demi kepentingan bersama.